MA Sebut Hakim Kasasi Baiq Nuril Terikat Fakta Sidang

ANTARA | CNN Indonesia
Jumat, 23 Nov 2018 04:45 WIB
Mahkamah Agung menyebut, majelis hakim kasasi tidak mempertimbangkan fakta-fakta di luar sidang dalam memutus perkara, termasuk dalam perkara Baiq Nuril.
Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan bahwa dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim hanya terikat pada fakta hukum dalam persidangan, termasuk dalam kasus Baiq Nuril. Fakta-fakta itu yang kemudian jadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

"Hakim hanya terikat fakta hukum yang terungkap di persidangan, karena keterangan tersebut disampaikan setelah mengucap sumpah," ujar Abdullah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (22/11) dikutip Antara.

Karena terikat pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, maka seluruh informasi yang beredar di luar persidangan dikatakan Abdullah tidak akan menjadi pertimbangan hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, Baiq Nuril didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun ketentuan tersebut mengatur tentang dokumen elektronik dengan muatan yang melanggar kesusilaan.

"Dokumen yang diperkarakan adalah dokumen elektronik berupa rekaman pembicaraan via telepon, yang kemudian beredar itu," kata Abdullah.

Sementara itu pada Rabu (21/11) Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memutuskan untuk menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun menyusul keputusan penundaan oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana, mengatakan penundaan eksekusi tersebut berdasarkan pertimbangan hukum, kemanusiaan, dan keadilan.

Sebelumnya putusan kasasi MA menjatuhkan putusan pidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Baiq Nuril karena dianggap melanggar 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 tentang ITE. (osc/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER