Usai Baiq Nuril, Ada Kasus Kekerasan Seksual Lain Diproses MA

CNN Indonesia
Kamis, 22 Nov 2018 19:12 WIB
Saat ini di tingkat kasasi, terdapat perkara korban pemerkosaan yang menggugurkan kehamilan. MA diminta tak melakukan kesalahan seperti dalam kasus Baiq Nuril.
Gedung Mahkamah Agung. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut saat ini ada kasus kekerasan seksual selain Baiq Nuril yang perkaranya tengah ditangani Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. MA pun diminta hati-hati dalam menangani perkara tersebut.

ICJR menyebut, perkara kekerasan seksual dimaksud yakni kasus seorang anak perempuan berinisial WA yang diadili karena menggugurkan kandungan hasil perkosaan oleh kakak kandungnya di Jambi. Sebelum kasasi, perkara WA diputus bebas pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jambi.

"MA memeriksa perkara ini dengan hati-hati dan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama dengan menjatuhkan putusan pidana terhadap korban tindak pidana khususnya WA, yang diputus lepas di Pengadilan Tinggi," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara WA ini sebelum masuk kasasi, diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian pada 19 Juli 2018 lalu. Majelis hakim memvonis WA pidana 6 bulan penjara karena melakukan pengguguran kehamilan hasil perkosaan kakak kandungnya. Kakak kandung WA yang juga masih berusia anak-anak dipidana 2 tahun penjara.

Kemudian pada 27 Agustus 2018 pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Jambi memutus membebaskan WA dari segala tuntutan dengan pertimbangan adanya paksaan ketika WA melakukan perbuatannya.

"Jaksa kemudian mengajukan kasasi kepada MA atas putusan lepas PT Jambi ini," ujar Anggara.

Berkaca dari kasus Baiq Nuril yang diputus bebas pada tingkat pertama namun divonis pidana penjara di tingkat kasasi, ditambah saat ini tengah menangani perkara WA, ICJR memberi tiga catatan.

Pertama, MA harus memahami bahwa dalam kerangka perlindungan korban kekerasan seksual, terdapat prinsip-prinsip yang memang tidak dapat diabaikan. Korban dalam keadaan apapun harus diberikan perlindungan yang maksimal.

MA jelas terikat dengan Perma 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

"Harus dipahami bahwa pemidanaan terhadap WA sama sekali bukanlah hal yang tepat, mengingat posisi WA sebagai korban perkosaan yang seharusnya direhabilitasi bukan justru dipidana," kata dia.

Kedua, ICJR melihat bahwa terdapat kecenderungan dari MA untuk melampaui kewenangannya sebagai judex juris atau mengadili penerapan hukum dalam memeriksa perkara di tingkat kasasi. Hal ini terlihat juga dalam kasus Baiq Nuril. MA harus berhati-hati untuk tidak melampaui kewenangannya dalam memeriksa kasus WA.

Ketiga, MA sebagai judex juris pula, harus secara cermat melihat kasus WA sebagai bagian perkembangan dari teori mengenai daya paksa. Pasal 48 KUHP menyebutkan "orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana."

Berdasarkan hal itu, ICJR meminta MA berhati-hati dalam mengadili kasus ini. MA harus dapat melihat kedudukan WA sebagai korban.

Dengan begitu, MA dalam penerapan hukumnya harus melakukan terobosan, sebagaimana dilakukan oleh hakim di tingkat banding, yang mempertimbangkan bahwa WA menggugurkan kandungannya atas adanya daya paksa.

"MA harus dapat bertindak tegas dengan menolak kasasi WA ini dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menyatakan WA lepas dari segala tuntutan pidana," ujar Anggara.

Mahkamah Agung belum memberikan konfirmasi terkait kasus yang tengah diproses kasasi ini. (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER