Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI Arief Budiman mengatakan pihaknya akan menggelar rapat guna menentukan nasib Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan anggota DPD dalam
Pemilu 2019. Rencananya, rapat penentuan nasib OSO itu akan digelar pada Senin (26/11).
Hal ini disampaikan Arief usai beraudiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).
"Kami merencanakan Senin depan ada jadwal rapat pleno. Dalam rapat pleno kami rencanakan ambil keputusan," kata Arief.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya harus segera menentukan sikap atas pencalegan OSO agar tidak menghambat proses pemilu. Misalnya dalam hal pencetakan kertas suara.
Rencananya, pencetakan akan dilakukan awal Januari 2019. Karena itu, persiapannya harus dilakukan segera.
"Ya makanya Senin kita putuskan supaya pencetakan surat suara tidak terganggu," kata Wahyu.
Terkait polemik pencalonan OSO sebagai caleg DPD berawal dari terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018. Di dalamnya menegaskan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Di satu sisi, pendaftaran pencalonan DPD sudah berjalan. Termasuk OSO yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura juga sudah mendaftarkan diri.
Putusan MK itu lalu ditindaklanjuti KPU RI dengan menerbitkan aturan perubahan. Di dalamnya meminta bakal calon anggota DPD yang sudah mendaftarkan diri segera melampirkan surat pengunduran diri dari parpolnya masing-masing.
Namun, OSO tidak kunjung memberikan lampiran surat tersebut ke KPU yangg kemudian menindaklanjuti dengan tidak meloloskan OSO ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
OSO menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). MA dalam putusannya pada 25 Oktober 2018 memenangkan OSO, karena menurut MA putusan MK tidak berlaku surut. Artinya peraturan KPU perubahan yang di dalamnya menyertakan harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai menjadi tidak berlaku pada pemilu kali ini.
 Upaya Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi caleg DPD dalam pemilu 2019 menghadapi dualisme hukum. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Selain menggugat ke MA, OSO juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN memenangkan OSO dan memerintahkan KPU memasukan nama OSO sebagai caleg DPD Pemilu 2019.
Adanya tiga putusan lembaga peradilan tersebut membuat KPU bingung dalam menentukan nasib OSO. Sehingga KPU merasa perlu melakukan audiensi dengan MK dan MA, serta meminta pendapat para pakar hukum.
Sebelum datang ke MK, para komisioner KPU pun telah beraudiensi dengan para pakar hukum pada Rabu (14/11). Mereka menyarankan KPU mengacu pada putusan MK dalam menentukan sikap karena putusan MK setara dengan undang-undang. Menurut mereka justru akan menimbulkan pertanyaan jika KPU mengesampingkan putusan MK dalam menentukan sikap.
Demikian juga dengan MK. Lembaga peradilan konstitusi ini menegaskan bahwa putusan MK berlaku setelah diterbitkan. Seluruh pihak sedianya menaati putusan MK karena sifatnya setara undang-undang.
(fhr/osc)