Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi kembali memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN)
Prabowo-Sandi Nanik S Deyang atas kasus hoaks
Ratna Sarumpaet. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan surat sudah dilayangkan bersamaan dengan pemanggilan ahli filsafat Rocky Gerung.
"Kemudian yang kedua kita memanggil Ibu Nanik, besok hari Selasa jam 14.00 WIB," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/11).
Mengenai pemanggilan Rocky dan Nanik, Argo menjelaskan penyidik bakal mencari informasi tentang alur foto Ratna. Polisi juga bakal mengorek ulang soal pengiriman foto lebam muka Ratna di media sosial.
"Jadi seperti apa. Alur foto itu bisa didapatkan. Dua hal yang besok akan kita lakukan pada hari Selasa untuk perkembangan kasus RS," ucap dia. Ini bukan pertama kalinya Nanik diperiksa polisi. Ia sudah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan atas kasus Ratna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan ini, kata Argo, menyusul permintaan dari Kejaksaan untuk melengkapi beberapa berkas kasus Ratna Sarumpaet. "Ada beberapa yang harus diperbaiki sebagai petunjuk," ujarnya.
Ratna telah ditahan sejak 5 Oktober lalu usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks soal penganiayaan. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa kepolisian yakni Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Nanik S Deyang.
Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.
(ctr/dea)