Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Dhani selama dua tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (26/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menilai Dhani telah memenuhi unsur ujaran kebencian melalui unggahan di akun Twitter pribadinya.
"Tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara, ini kayaknya balas dendam nih. Yang waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun percobaan bukan penjara loh yah, hakim memutuskan Ahok dua tahun, ini kayaknya kebalik ini," ujarnya usai sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dhani, jaksa saat membacakan tuntutan tidak dapat menyebutkan kepada siapa ujaran kebencian ditujukan. Dhani mengaku telah dibingungkan dengan tuntutan dua tahun tersebut.
Jaksa dinilai tidak berani untuk menyebut ujaran kebencian tersebut ditujukan kepada pendukung Ahok layaknya awal mula laporan tersebut dilakukan hingga diusut polisi.
Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. (AFP PHOTO / POOL / Bagus INDAHONO) |
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam pun menyatakan hal serupa. Menurut dia, jaksa terlihat ragu-ragu ketika menyatakan tuntutan tersebut.
"Kalau dilihat dari unsur-unsurnya tadi, sebenarnya jaksa sendiri pun ragu-ragu ini," tuturnya.
Kasus Dhani ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'
Dhani dituntut dua tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(gst/gil)
Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. (AFP PHOTO / POOL / Bagus INDAHONO)