Jakarta, CNN Indonesia --
Richard Muljadi menjalani sidang perdananya di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/11) atas kasus dugaan penggunaan dan kepemilikan
narkotika. Sidang tersebut berisi agenda pembacaan dakwaan kasus penggunaan dan kepemilikan narkotika yang menjerat Richard.
Pada sidang yang berlangsung sekitar 15 menit itu, dua jaksa penuntut umum bernama Doni Sani dan Yerich membacakan dakwaan atas penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis kokain yang dimiliki Richard. Dalam dakwaan, JPU memaparkan kronologi penangkapan Richard hingga barang bukti yang telah diamankan polisi.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Richard disebutkan ditangkap di toilet salah satu restoran di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, usai menggunakan kokain. Richard menggunakan kokain itu dengan selembar pecahan mata uang dolar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penangkapan itu pun didapati sisa kokain sebanyak 0,038 gram.
Richard tidak membantah ketika dakwaan dibacakan ulang hakim ketua Chris Nugroho.
Dalam sidang tersebut, tampak setidaknya dua orang dari pihak keluarga yang memerhatikan pula pembacaan dakwaan terhadap Richard.
Agenda sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan dilakukan pada pekan depan yakni, Selasa (4/12).
"Sidang ditunda satu minggu atau minggu depan dengan keterangan saksi," ujar hakim.
Usai sidang, Doni mengatakan pekan depan pihaknya akan menyertakan saksi fakta dalam persidangan tersebut.
"Nanti pekan depan saksi fakta dari pihak kami," tuturnya.
Dalam kasus ini, Richard didakwa Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(gst/kid)