Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan lain yang diduga dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Pertemuan mereka diduga membahas kesepakatan kontrak kerja sama
proyek pembangunan PLTU Riau-1."Dugaan pertemuan yang kami identifikasi lebih lanjut ini adalah pertemuan yang terjadi di luar kantor PLN, di salah satu lokasi di Jakarta. Di sana diduga ada Eni Saragih dan juga Dirut PLN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).
Guna mendalami pertemuan itu, kata Febri, penyidik KPK memanggil Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN, I Made Suprateka. Menurut Febri, Suprateka diduga mengetahui pertemuan yang dilakukan Eni dan Sofyan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendalami sejauh mana pengetahuan dari saksi terkait hal tersebut," ujarnya.
Febri mengatakan, pihaknya juga tak menutup kemungkinan bakal kembali memanggil Sofyan dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Sofyan diketahui telah beberapa kali diperiksa.
"Sepanjang dibutuhkan maka akan dilakukan pemanggilan. Untuk IM sendiri masa penahanan masih ada waktu sekitar 30 hari lagi," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa pihaknya juga telah membeberkan sejumlah pertemuan yang dilakukan Eni, baik dengan Sofyan maupun pihak-pihak lainnya. Surat dakwaan Eni bakal dibacakan pada sidang perdana pada Kamis 29 November mendatang.
"Ada banyak pertemuan yang akan dibuka di persidangan, dimulai konstruksi dari dakwaan, termasuk dugaan penerimaan dari berbagai sumber yang diterima Eni," kata Febri.
Sebelumnya, dalam persidangan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, Eni menyebut Sofyan mendapat jatah yang paling besar dalam proyek tersebut. Namun, Eni, yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, tak mengetahui detail besaran duit yang diterima.
"Saya bilang, Pak Sofyan yang bagiannya paling
the best," kata Eni.
Meski demikian, Sofyan membantah mendapat jatah dari proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan mengatakan tak pernah diarahkan oleh Eni agar mendapat jatah dari proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu.
"Saya selalu bicara, mari utamakan PLN. Jujur saja kami tidak pernah diarahkan Bu Eni soal
fee fee itu, tidak ada," ujar Sofyan saat bersaksi dalam sidang Kotjo beberapa waktu lalu.
Dalam surat dakwaan Kotjo, total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu digunakan sebagai jatah agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek tersebut.
Eni pun telah mengembalikan uang sebesar Rp3,35 miliar yang diterimanya dari Kotjo. Selain itu, panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar juga mengembalikan uang sebesar Rp712 juta. Secara keseluruhan total uang yang dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp4,26 miliar.
(fra/asr)