Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha
Johannes Budisutrisno Kotjo dijatuhi tuntutan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dalam kasus dugaan suap proyek
PLTU Riau-1.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sejumlah Rp250 juta, subsiden enam bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Persidangan itu sendiri baru dilaksanakan pukul 12.45 WIB, meski dijadwalkan mulai berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, JPU KPK tidak menerima permohonan status saksi pelaku atau justice collaborator yang diajukan oleh Kotjo kepada pihak KPK. Jaksa beralasan Kotjo adalah aktor utama di dalam kasus itu.
Sebelumnya, Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR), diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Umum Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus eks Menteri Sosial Idrus Marham untuk memperlancar proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Riau senilai Rp4,75 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Mulut Tambang Riau-1 yang dikerjakan PT PJBI, China Huadian Engineering Company Ltd, termasuk BNR.
Idrus terseret kasus ini karena diduga mengetahui dan ikut andil terkait penerimaan uang oleh Eni dan Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan jika Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1.
(din/arh)