
KNKT: Hasil Investigasi Tak Bisa Diboyong ke Pengadilan
CNN Indonesia | Rabu, 28/11/2018 22:37 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan, hasil investigasi yang dimilikinya tak bisa digunakan oleh pihak manapun sebagai bahan bukti di pengadilan untuk menyeret PT Lion Mentari Airlines dan The Boeing Company dalam hal jatuhnya pesawat Lion Air JT610.
Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo mengatakan, hal itu juga berlaku untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bila ingin menjatuhkan sanksi untuk perusahaan maskapai Lion Air dan Boeing Company.
"Intinya bahwa hasil penyelidikan KNKT tidak boleh dipakai pengadilan, karena rekomendasi KNKT tadi untuk perbaikan," tutur Nurcahyo, Rabu (28/11).
Terkait pernyataan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang menunggu hasil rekomendasi KNKT terkait pengenaan sanksi untuk Boeing Company dan Lion Mentari Airlines, Nurcahyo menuturkan, sebagai regulator transportasi, Kementerian Perhubungan memiliki hak untuk memberikan sanksi. Namun, dia menegaskan, pengadilan tak bisa menggunakan hasil investigasi KNKT sebagai acuannya.
"Menteri Perhubungan punya pertimbangan sendiri untuk menentukan hukumnya apa," kata Nurcahyo.
Namun, Nurcahyo tak menjawab gamblang apakah sah apabila Kementerian Perhubungan kekeh menggunakan rekomendasi KNKT di pengadilan nantinya untuk memutuskan sanksi bagi kedua perusahaan yang bersangkutan atas jatuhnya pesawat Lion Air JT610. "Saya tidak tahu itu," kata Nurcahyo.
Lebih detil, aturan mengenai tak bisa dibawanya hasil investigasi atau rekomendasi KNKT ke pengadilan termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 359 Ayat 1 yang bertuliskan hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Kemudian, masih dalam pasal yang sama, pada ayat dua tertulis bahwa hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
"Apabila mau melakukan investigasi di pengadilan, ya mungkin penyidiknya mencari data sendiri, tapi tidak minta di KNKT," tegas Nurcahyo.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk menentukan jenis sanksi yang bisa diberikan kepada Boeing Company dan Lion Mentari Airlines, pemerintah perlu menunggu hasil investigasi KNKT.
"Belum tahu bentuknya (sanksi), tunggu rekomendasi KNKT," ucap Budi belum lama ini. (aud/asr)
Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo mengatakan, hal itu juga berlaku untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bila ingin menjatuhkan sanksi untuk perusahaan maskapai Lion Air dan Boeing Company.
"Intinya bahwa hasil penyelidikan KNKT tidak boleh dipakai pengadilan, karena rekomendasi KNKT tadi untuk perbaikan," tutur Nurcahyo, Rabu (28/11).
Terkait pernyataan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang menunggu hasil rekomendasi KNKT terkait pengenaan sanksi untuk Boeing Company dan Lion Mentari Airlines, Nurcahyo menuturkan, sebagai regulator transportasi, Kementerian Perhubungan memiliki hak untuk memberikan sanksi. Namun, dia menegaskan, pengadilan tak bisa menggunakan hasil investigasi KNKT sebagai acuannya.
"Menteri Perhubungan punya pertimbangan sendiri untuk menentukan hukumnya apa," kata Nurcahyo.
Namun, Nurcahyo tak menjawab gamblang apakah sah apabila Kementerian Perhubungan kekeh menggunakan rekomendasi KNKT di pengadilan nantinya untuk memutuskan sanksi bagi kedua perusahaan yang bersangkutan atas jatuhnya pesawat Lion Air JT610. "Saya tidak tahu itu," kata Nurcahyo.
Lebih detil, aturan mengenai tak bisa dibawanya hasil investigasi atau rekomendasi KNKT ke pengadilan termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 359 Ayat 1 yang bertuliskan hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Kemudian, masih dalam pasal yang sama, pada ayat dua tertulis bahwa hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
"Apabila mau melakukan investigasi di pengadilan, ya mungkin penyidiknya mencari data sendiri, tapi tidak minta di KNKT," tegas Nurcahyo.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk menentukan jenis sanksi yang bisa diberikan kepada Boeing Company dan Lion Mentari Airlines, pemerintah perlu menunggu hasil investigasi KNKT.
"Belum tahu bentuknya (sanksi), tunggu rekomendasi KNKT," ucap Budi belum lama ini. (aud/asr)
ARTIKEL TERKAIT

KNKT: Lion Air PK-LQP Hadapi 6 Masalah Sebelum Jatuh
Nasional 1 tahun yang lalu
KNKT Sebut Lion Air PK-LQP Tak Layak Terbang Sejak dari Bali
Nasional 1 tahun yang lalu
VIDEO: DVI Polri Setop Identifikasi Korban Lion Air PK-LQP
Nasional 1 tahun yang lalu
DPR Sebut Kemhub Abaikan Rekomendasi Keselamatan Penerbangan
Nasional 1 tahun yang lalu
64 Korban Belum Ditemukan, Lion Air Minta Pencarian Ulang
Nasional 1 tahun yang lalu
Proses Identifikasi Berakhir, 125 Korban Lion Air Dikenali
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Menhub Targetkan Pembangunan MRT Jakarta-Tangsel Mulai 2022
Ekonomi • 03 December 2019 18:44
Indonesia Jadi Anggota IMO, Menhub Bakal Suarakan Isu Sampah
Ekonomi • 01 December 2019 05:22
Jelang Libur Natal Tahun Baru, Menhub Janji Tekan Harga Tiket
Ekonomi • 26 November 2019 09:01
Menhub Targetkan MRT Fase 2 HI-Ancol Rampung 2024
Ekonomi • 21 November 2019 09:24
TERPOPULER

Jokowi soal Membangun Papua: Siapa Suruh Makan Infrastruktur?
Nasional • 2 jam yang lalu
Guru PPKn Cabuli 18 Siswa SMP di Malang dan Palsukan Ijazah
Nasional 1 jam yang lalu
Rakernas Ricuh, PAN Tunda Tentukan Waktu dan Lokasi Kongres
Nasional 2 jam yang lalu