Hal tersebut disampaikan Eni usai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya pada Kamis (29/11).
"Karena saya berjanji dalam waktu penyidikan insyallah kooperatif, dalam persidangan saya akan koperatif juga," kata Eni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, disebutkan sejumlah nama yang terkait dengan kasusnya. Ke depan, Eni akan menyampaikan secara detil terkait nama-nama yang disebutkan dalam kasus ini.
"Itu kawan-kawan saya semua karena sebelum jadi anggota DPR, saya bergerak di situ, bidang saya di situ. Itu kawan-kawan saya semua yang sudah saya kenal baik dan sudah cukup lama," kata Eni.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sin$40 ribu selama menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. (fah/asr)