
KPK: Bupati Jepara Diduga Suap Hakim PN Semarang
CNN Indonesia | Selasa, 04/12/2018 18:29 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuqi memberikan sejumlah uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Pemberian uang tersebut terkait dengan putusan praperadilan PN Semarang pada 2017.
"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (4/11).
Tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Marzuqi, Selasa (4/12). Selain menggeledah, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa bupati Jepara dua periode itu. Namun, Agus belum mau menjawab apakah Marzuqi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Untuk diketahui, ketika penyidik melakukan penggeledahan, KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dari informasi yang dirangkum dari sejumlah pemberitaan, hakim tunggal PN Semarang Lasito membatalkan status tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi pada November 2017 lalu.
Marzuqi ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.
Hakim Lasito membatalkan sprindik atas nama Marzuqi nomo 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017. Pembatalan penetapan tersangka Marzuqi ini pun pernah dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya melaporkan Hakim Lasito yang memenangkan gugatan praperadilan Marzuqi ke Bawas MA. Boyamin menyebut terdapat kejanggalan dalam putusan Hakim Lasito lantaran bertolak belakang dengan putusan sebelumnya.
"Saya laporkan hakim ke Bawas MA karena ada dua putusan praperadilan yang berbeda dan bertolak belakang," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Boyamin, putusan Hakim Lasito berbanding terbalik dengan putusan hakim praperadilan sebelumnya, yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas kasus Marzuqi harus dibatalkan.
Saat itu, kata Boyamin hakim juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Marzuqi. (fra/ain)
"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (4/11).
Tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Marzuqi, Selasa (4/12). Selain menggeledah, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa bupati Jepara dua periode itu. Namun, Agus belum mau menjawab apakah Marzuqi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lihat juga:KPK Geledah Kantor Bupati Jepara |
Untuk diketahui, ketika penyidik melakukan penggeledahan, KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dari informasi yang dirangkum dari sejumlah pemberitaan, hakim tunggal PN Semarang Lasito membatalkan status tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi pada November 2017 lalu.
Marzuqi ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.
Hakim Lasito membatalkan sprindik atas nama Marzuqi nomo 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017. Pembatalan penetapan tersangka Marzuqi ini pun pernah dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya melaporkan Hakim Lasito yang memenangkan gugatan praperadilan Marzuqi ke Bawas MA. Boyamin menyebut terdapat kejanggalan dalam putusan Hakim Lasito lantaran bertolak belakang dengan putusan sebelumnya.
"Saya laporkan hakim ke Bawas MA karena ada dua putusan praperadilan yang berbeda dan bertolak belakang," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com.
![]() |
Menurut Boyamin, putusan Hakim Lasito berbanding terbalik dengan putusan hakim praperadilan sebelumnya, yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas kasus Marzuqi harus dibatalkan.
Saat itu, kata Boyamin hakim juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Marzuqi. (fra/ain)
ARTIKEL TERKAIT

KPK Geledah Kantor Bupati Jepara
Nasional 2 bulan yang lalu
Parmusi Bantah Dapat Dana Umrah dari Politikus PPP
Nasional 2 bulan yang lalu
Biaya Politik Tinggi, KPK Usul Remunerasi Bupati Dikaji Ulang
Nasional 2 bulan yang lalu
Eni Saragih Akui Terima Rp4,75 Miliar dari Johannes Kotjo
Nasional 2 bulan yang lalu
KPK Panggil CEO Perusahaan Penggarap Meikarta
Nasional 2 bulan yang lalu
KPK Buka Kemungkinan Periksa Aher Terkait Meikarta
Nasional 2 bulan yang lalu
BACA JUGA

Cegah Korupsi, PUPR 'Larang' Pegawai Muda Paraf Proyek
Ekonomi • 28 January 2019 10:19
Fadli Zon Minta KPK dan BPK Selidiki Divestasi Saham Freeport
Ekonomi • 04 January 2019 09:32
PUPR Kaji Setop Kontrak Perusahaan Penyuap Proyek Air Minum
Ekonomi • 31 December 2018 08:08
Inalum Janji Berantas Praktek Gratifikasi saat Beli Freeport
Ekonomi • 10 December 2018 14:29
TERPOPULER

Jokowi Bantah Sudirman Said soal Pertemuan Rahasia Freeport
Nasional • 3 jam yang lalu
Jokowi: Saya Tak Masalahkan Lahan Prabowo Legal atau Tidak
Nasional 3 jam yang lalu
Instagram Diduga Blokir Jubir Tim BPN Prabowo-Sandi
Nasional 4 jam yang lalu