TKN Jokowi: Soeharto 'Guru Korupsi', Basarah Bicara Fakta

CNN Indonesia
Selasa, 04 Des 2018 22:18 WIB
TKN Jokowi-Ma'ruf menyinggung Prabowo Subianto, bahwa anak buahnya di Gerindra, M Taufik kembali mencalonkan diri di Pileg 2019 meski pernah terlibat korupsi.
Juru Bicara TKN, Arya Sinulingga menyebut Basarah memiliki fakta kuat saat menyebut Soeharto sebagai guru korupsi Indonesia. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga mengatakan ucapan politikus PDIP Ahmad Basarah yang menyebut Presiden Indonesia ke-2 Soeharto 'guru korupsi' berdasarkan fakta yang dimiliki. Karena itu TKN akan mendukung Basarah yang kini dilaporkan ke polisi.

"Kami yakin Pak Ahmad Basarah berbicara dengan fakta-fakta yang ia miliki, tidak mungkin bicara hoaks. Kami akan support Pak Ahmad Basarah," ujar Arya di Posko Cemara, Gondangdia, Jakarta, Selasa (4/12).

Arya menganggap pernyataan Ahmad Basarah dalam konteks menjawab pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyebut korupsi di Indonesia telah memasuki stadium 4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih jauh Arya justru menyinggung kader Partai Gerindra, yaitu M Taufik yang sempat tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. Namun, Gerindra mencalonkan Taufik di Pileg 2019 walaupun ia merupakan mantan koruptor.

"Seharusnya sebelum kita nyapu, harusnya sapu dibersihkan dulu dari kotoran-kotoran itu," lanjut Arya.


Diketahui, Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah dilaporkan oleh mantan anggota DPR, Anhar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait ucapan yang menyatakan bahwa Presiden ke-2 RI Soeharto adalah guru korupsi di Indonesia.

TKN Yakin Basarah Punya Bukti Sebut Soeharto Guru KorupsiPresiden ke-2 RI, Soeharto. (Foto: REUTERS).
Anhar mengatakan, pernyataan politikus PDIP itu sangat merugikan karena Soeharto adalah tokoh dan guru bangsa sekaligus bapak pembangunan di Indonesia.


Laporan Anhar ini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Desember 2018.

Dalam laporan ini, Basarah diduga melakukan tindak pidana penghinaan, penyebaran berita bohong (hoaks) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUHP. (din/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER