Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Awaluddin Rao, dan mantan Ketua DPRD Tapteng Sintong Gultom sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya berulang kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas.
"Keduanya (Awaluddin dan Sintong) sudah ditetapkan sebagai buronan. Orangnya belum dapat, masih dalam pengejaran Polda," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa 4 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatan menambahkan penyidik Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga menggeledah Kantor DPRD Tapteng. Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi barang bukti dalam kasus tersebut.
"Benar, hari ini ada penggeledahan. Penggeledahan dilakukan penyidik hanya di kantor DPRD Tapteng," ucap Tatan.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka yakni Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Awaluddin Rao dan Sintong Gultom. Pada Jumat (30/11/2018), penyidik menahan Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan.
Ketiganya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelum diperiksa dan ditahan, ketiga tersangka dijemput penyidik menggunakan Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka.
Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018.
Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 49 saksi. Para saksi terdiri dari PNS hingga manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung, dan Manado. Sejumlah barang bukti, berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, tagihan hotel dan buku registrasi, pun telah diamankan.
Kelimanya disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(fnr/agr)