Juru bicara PN Bandung Wasdi Permana mengatakan Wahid beserta tiga terdakwa kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin lainnya, yakni Hendry Saputra sebagai ajudan yang menerima suap, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebagai penyuap, akan menjalani sidang dakwaan secara bersamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya satu paket persidangan. Hanya, ketua majelisnya saja yang berbeda," kata Wasdi.
KPK menduga Wahid Husen menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin.
Fahmi sendiri sudah divonis delapan tahun penjara dalam kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memuluskan proyek pengadaan satelit. Sementara, Andri merupakan napi kasus pidana umum.