Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Jambi
Zumi Zola tidak mengajukan banding setelah divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) Jakarta. Dia menerima vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim menjatuhkan hukuman kepada Zumi selama enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
"Saya nyatakan menerima, Yang Mulia," ujar Zumi usai mendengar vonis yang dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Zumi dengan pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Berbeda sikap dengan Zumi atas vonis hakim, jaksa mengajukan opsi pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Ditemui usai persidangan, Zumi pun berharap nantinya jaksa juga menerima keputusan hakim. "Saya berharap JPU juga begitu supaya bisa segera inkrah," ujarnya singkat.
Selain divonis enam tahun penjara, Hakim juga menyatakan agar hak politik Zumi dicabut selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok.
Hakim menilai Zumi bersalah karena menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi pada 2017-2018.
Terkait gratifikasi, majelis hakim menyatakan Zumi terbukti menerima hadiah sebesar Rp37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp41 miliar.
Uang tersebut, kata Hakim, digunakan Zumi untuk keperluan pribadi serta keluarganya. Misalnya untuk membeli action figure di Singapura dan pakaian. Selain itu, hakim juga menyatakan Zumi menerima satu unit mobil Alphard.
Sedangkan terkait suap, majelis hakim menyatakan Zumi memberikan uang kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang jumlahnya sekitar Rp16,34. Uang tersebut guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Hakim menyatakan Zumi melanggar Pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(fhr/pmg)