Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan pembentukan RUU Penyadapan bagian perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah perkara Setya Novanto yang mempersoalkan penyadapan sebagai alat bukti.
RUU ini, kata dia, merupakan semacam kodifikasi untuk menyelaraskan dengan seluruh undang-undang yang berkaitan dengan penyadapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma kita menyarankan supaya peraturan internal KPK soal penyadapan itu, itu bisa di insert masuk ke dalam UU penyadapan ini. Sehingga kekuatan hukumnya tidak menjadi peraturan internal saja," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief memaparkan beberapa usulan untuk dimasukkan dalam RUU Penyadapan. Usulan tersebut disebut untuk memudahkan kerja KPK.
"Secara umum kita ingin bahwa ada pembicaraan teknis dulu. Ini loh cara-caranya, apa tujuannya, termasuk misalnya tentang penghancuran hasil sadapan," kata Laode.
Dia mengklaim DPR menginginkan hasil atau alat bukti sadapan dihancurkan dalam waktu dua tahun, namun KPK berkeinginan penghancuran itu dapat dilakukan usai kasus berkekuatan hukum tetap.
"Karena sebagian dari sadapan itu kan untuk bukti peradilan. Kalau belum inkracht bagaimana caranya," kata Laode.