
Bahas RUU Penyadapan, DPR Minta Pandangan KPK
CNN Indonesia | Kamis, 06/12/2018 21:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan awal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan pembentukan RUU Penyadapan bagian perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah perkara Setya Novanto yang mempersoalkan penyadapan sebagai alat bukti.
RUU ini, kata dia, merupakan semacam kodifikasi untuk menyelaraskan dengan seluruh undang-undang yang berkaitan dengan penyadapan.
"Apakah itu yang berkaitan dengan penegakan hukum ataupun yang berkaitan dengan kemananan negara, terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas intelijen. Nah, kali ini kami meminta pandangan dari KPK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (6/12).
Menurut Supratman, RUU Penyadapan ini tidak mengganggu kewenangan dan kinerja KPK karena aturan terkait penyadapan yang ada dalam UU Tindak Pidana Korupsi akan ikut dimasukkan. Hal ini termasuk penyadapan dengan membutuhkan izin.
"Cuma kita menyarankan supaya peraturan internal KPK soal penyadapan itu, itu bisa di insert masuk ke dalam UU penyadapan ini. Sehingga kekuatan hukumnya tidak menjadi peraturan internal saja," kata dia.
Politikus Gerindra ini berharap RUU Penyadapan dapat segera memasuki tahap sinkronisasi dan kemudian menjadi RUU insiatif DPR. Hal ini dapat menandai dimulainya pembahasan RUU Penyadapan antara DPR dengan pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief memaparkan beberapa usulan untuk dimasukkan dalam RUU Penyadapan. Usulan tersebut disebut untuk memudahkan kerja KPK.
"Secara umum kita ingin bahwa ada pembicaraan teknis dulu. Ini loh cara-caranya, apa tujuannya, termasuk misalnya tentang penghancuran hasil sadapan," kata Laode.
Dia mengklaim DPR menginginkan hasil atau alat bukti sadapan dihancurkan dalam waktu dua tahun, namun KPK berkeinginan penghancuran itu dapat dilakukan usai kasus berkekuatan hukum tetap.
"Karena sebagian dari sadapan itu kan untuk bukti peradilan. Kalau belum inkracht bagaimana caranya," kata Laode.
(ugo/ugo)
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan pembentukan RUU Penyadapan bagian perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah perkara Setya Novanto yang mempersoalkan penyadapan sebagai alat bukti.
RUU ini, kata dia, merupakan semacam kodifikasi untuk menyelaraskan dengan seluruh undang-undang yang berkaitan dengan penyadapan.
"Apakah itu yang berkaitan dengan penegakan hukum ataupun yang berkaitan dengan kemananan negara, terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas intelijen. Nah, kali ini kami meminta pandangan dari KPK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (6/12).
"Cuma kita menyarankan supaya peraturan internal KPK soal penyadapan itu, itu bisa di insert masuk ke dalam UU penyadapan ini. Sehingga kekuatan hukumnya tidak menjadi peraturan internal saja," kata dia.
Politikus Gerindra ini berharap RUU Penyadapan dapat segera memasuki tahap sinkronisasi dan kemudian menjadi RUU insiatif DPR. Hal ini dapat menandai dimulainya pembahasan RUU Penyadapan antara DPR dengan pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief memaparkan beberapa usulan untuk dimasukkan dalam RUU Penyadapan. Usulan tersebut disebut untuk memudahkan kerja KPK.
"Secara umum kita ingin bahwa ada pembicaraan teknis dulu. Ini loh cara-caranya, apa tujuannya, termasuk misalnya tentang penghancuran hasil sadapan," kata Laode.
Dia mengklaim DPR menginginkan hasil atau alat bukti sadapan dihancurkan dalam waktu dua tahun, namun KPK berkeinginan penghancuran itu dapat dilakukan usai kasus berkekuatan hukum tetap.
"Karena sebagian dari sadapan itu kan untuk bukti peradilan. Kalau belum inkracht bagaimana caranya," kata Laode.
ARTIKEL TERKAIT

KPK: Wawan Bermalam di Hotel dengan Wanita Lain, Bukan Airin
Nasional 1 tahun yang lalu
KPK Dorong Penerapan KPI untuk Anggota DPR
Nasional 1 tahun yang lalu
Eks Kalapas Disebut Biarkan Suami Inneke Bangun 'Bilik Cinta'
Nasional 1 tahun yang lalu
KPK Minta Korporasi Terapkan Pencegahan Korupsi
Nasional 1 tahun yang lalu
KPK Sebut Pergantian Taufik Kurniawan Urusan DPR
Nasional 1 tahun yang lalu
Eks Kalapas Sukamiskin Didakwa Ancaman 20 Tahun Penjara
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Jawab KPK, ESDM Merasa Sudah Awasi Izin Tambang dengan Baik
Ekonomi • 28 November 2019 11:05
BUMN Sebut Belum Terima Surat OC Kaligis soal Chandra Hamzah
Ekonomi • 22 November 2019 18:23
OC Kaligis Surati Menteri Erick Thohir Soal Chandra Hamzah
Ekonomi • 22 November 2019 14:05
Erick Thohir Minta Bos Jasa Marga Desi Arryani Datang ke KPK
Ekonomi • 19 November 2019 14:16
TERPOPULER

Mahfud MD soal Nama-nama Dewas KPK: Nanti Ada Kejutan
Nasional • 1 jam yang lalu
Anies Cari Skema Warga Akuarium Hidup Gratis di Tanah Negara
Nasional 1 jam yang lalu
4 Oknum Polisi di Medan Dibui usai Peras Tersangka Narkoba
Nasional 41 menit yang lalu