Jakarta, CNN Indonesia -- Para pengemudi kendaraan bermotor yang terkena
tilang tidak lagi harus menjalani sidang tilang di
pengadilan. Mereka hanya perlu membayar denda di kejaksaan negeri di alamat tinggal.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan pihaknya sudah menerapkan kebijakan tersebut sejak 2017. Dasarnya adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 tahun 2016. Untuk di PN Jaksel, setiap pelanggar hanya perlu membayar denda di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Guntur mengatakan biasanya dalam satu hari itu terdapat enam hingga tujuh ribu perkara tilang yang harus menjalani sidang. Sidang yang dilakukan setiap Jumat itu biasanya akan memakan waktu hingga sore hari dan menggunakan enam ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara itu bisa enam ribu sampai tujuh ribu di hari Jumat, tapi sekarang kan sudah ada sistem tilang baru jadi sudah tidak perlu disidangkan di Pengadilan Negeri," ucapnya, saat ditemui
CNNIndonesia.com di PN Jaksel, Kamis (6/12).
"Ambil berkas datang ke sini, hakimnya ada, memutuskan sekian-sekian [dendanya], langsung diserahkan ke kejaksaan. Jadi kejaksaan lah yang menerima denda plus menyerahkan barang buktinya," tutur dia.
Guntur menilai cara tersebut lebih praktis dilakukan ketimbang harus menjalani sidang. "Dilempar ke Kejaksaan biar tidak repot, pelanggarnya juga tidak repot," tuturnya.
Namun, Guntur mengatakan masih banyak pengendara yang datang ke PN Jaksel untuk mengetahui rincian denda dan jenis pelanggaran yang dilakukan secara rinci.
Dari data yang diperolehnya, Guntur mengatakan hingga kini terdapat 73 ribu perkara tilang sejak Januari hingga 2 November. Biasanya, pelanggaran aturan lalu lintas itu terkait marka jalan, ganjil genap, surat-surat, hingga penerobosan jalur Transjakarta. Namun pihaknya belum pernah menerima perkara tilang CCTV atau E-TLE.
(gst/arh)