Tarif Parkir DKI Bakal Naik, YLKI Beri Sejumlah Catatan

CNN Indonesia
Jumat, 07 Des 2018 16:07 WIB
YLKI meminta Pemprov DKI waspada kebocoran pemasukan dari tarif parkir, dan memperhatikan kualitas pelayanan parkir bagi konsumen terutama dari sisi keamanan.
Mobil dan Sepeda motor yang terparkir di Park and Ride kawasan MH Thamrin, Jakarta (7/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif layanan parkir per Januari 2019. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberi sejumlah catatan di tengah rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menaikkan tarif parkir di wilayah DKI Jakarta. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan terpenting dari wacana itu adalah dana parkir yang ditarik tidak mengalami kebocoran.

"Gubernur DKI harus menjamin dana parkir yang diperoleh terserap ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI," kata Tulus kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/12).

Tulus mengatakan patut diduga dana parkir di DKI selama ini bocor, sehingga antara potensi pendapatan dengan realitas pendapatan tidak seimbang. Untuk mengatasi hal ini, Tulus mengatakan Pemprov DKI harus memperbaiki sistem collecting dana parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menghindari kebocoran tersebut," kata Tulus.

Tulus menambahkan jika rencana penaikan dana tarif parkir tersebut benar terealisasi, YLKI berharap nantinya dana parkir 'dikembalikan' untuk sektor transportasi, khususnya perbaikan sarana dan prasarana terkait angkutan umum.

"Terakhir, Pemprov DKI harus meningkatkan pelayanan parkir bagi konsumen terutama dari sisi keamanan," kata Tulus menegaskan.

Rencana Pemprov DKI menaikkan tarif parkir di ibu kota akan berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil) dan kendaraan roda dua (motor).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Sigit Wijatmoko mengatakan penyesuaian tarif sesuai rencana, dimulai awal tahun 2019.

"Berlaku untuk mobil dan motor," kata Sigit lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/12).

Kenaikan tarif parkir, kata Sigit, juga akan diterapkan pada tempat parkir on street atau di bahu jalan serta di tempat parkir off street atau di dalam area gedung. Namun, Sigit masih enggan membeberkan berapa perkiraan kenaikan tarif. Dia mengaku sampai saat ini kenaikan tarif parkir masih dalam proses kajian.

Kajian itu dilakukan pihak Dishub DKI bersama konsultan serta tim pakar transportasi, unsur masyarakat, pengguna transportasi umum, pemilik gedung, serta operator parkir swasta. (ain/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER