"Gubernur DKI harus menjamin dana parkir yang diperoleh terserap ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI," kata Tulus kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/12).
Tulus mengatakan patut diduga dana parkir di DKI selama ini bocor, sehingga antara potensi pendapatan dengan realitas pendapatan tidak seimbang. Untuk mengatasi hal ini, Tulus mengatakan Pemprov DKI harus memperbaiki sistem collecting dana parkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulus menambahkan jika rencana penaikan dana tarif parkir tersebut benar terealisasi, YLKI berharap nantinya dana parkir 'dikembalikan' untuk sektor transportasi, khususnya perbaikan sarana dan prasarana terkait angkutan umum.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Sigit Wijatmoko mengatakan penyesuaian tarif sesuai rencana, dimulai awal tahun 2019.
"Berlaku untuk mobil dan motor," kata Sigit lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/12).
Lihat juga:Tarif Parkir Jakarta Naik Januari 2019 |
Kajian itu dilakukan pihak Dishub DKI bersama konsultan serta tim pakar transportasi, unsur masyarakat, pengguna transportasi umum, pemilik gedung, serta operator parkir swasta. (ain/wis)