Segera Diadili, KPK Titipkan Adik Zulhas di Lapas Lampung

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Des 2018 03:19 WIB
KPK menitipkan Zainudin ke Lapas Klas 1 Lampung karena yang bersangkutan akan menjalani sidang kasus suap dan pencucian uang di pengadilan Tipikor Lampung.
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lampung. Tersangka suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.

"Hari ini telah dilakukan pemindahan lokasi penahanan ZH (Zainudin Hasan), Bupati Lampung Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12).

Febri mengatakan pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara Zainudin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung. Jaksa penuntut umum KPK masih menunggu jadwal sidang perdana adik Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwal persidangan untuk ZH sedang menunggu penetapan dari pengadilan," ujarnya.

Selain Zainudin, kata Febri tersangka lain yakni Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara. Anjar dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Bandar Lampung.

"Persidangan untuk ABN dan AA akan direncanakan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018," kata Febri.

Zainudin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

Dia dijerat bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Zainudin dan Agus diduga mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada CV 9 Naga.

Sementara untuk pencucian uang, Zainudin diduga menyamarkan sejumlah asetnya dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp67 miliar.

Penyidik KPK telah menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan, dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektare. Kepemilikan tanah-tanah Zainudin itu atas nama anak dan pihak lain.

Selain itu, penyidik KPK menyita 1 unit ruko dan 9 bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp7,1 miliar. Penyidik turut menyita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire, serta 1 unit speedboat.

Tak hanya itu, penyidik KPK pun menduga Zainudin menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai kegiatan PAN di Lampung (fra/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER