Lemhanas: Kita Belum Siap Rekonsiliasi di Kasus HAM Berat

CNN Indonesia
Selasa, 11 Des 2018 07:24 WIB
Lemhanas menilai Indonesia belum siap menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lewat jalur rekonsiliasi karena masing-masing pihakmasih saling tuding.
Gubernur Lemhanas Agus Widjojo menilai Indonesia belum siap untuk menyelesaikan kasus HAM berat melalui jalur rekonsiliasi. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo mengatakan Indonesia belum siap menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat lewat jalur rekonsiliasi.

Agus mengatakan belum ada itikad baik dari pemerintah sebagai pihak yang dituduh sebagai pelaku dan kelompok yang disebut sebagai korban. Semua pihak menurutnya belum mau menundukkan kepala dan menerima fakta yang ada, tapi malah saling tuding.

"Kalau sekarang belum mampu untuk maju sampai bertemu dalam sebuah kesepakatan dalam penanganan rekonsiliasi, itu menunjukkan bahwa peradaban kita belum begitu tinggi. Kita masih terpaku [pada] peradaban balas dendam," kata Agus dalam Peringatan Hari HAM Internasional 2018 di Jakarta, Senin (10/12).
Agus mencontohkan dengan kasus pembantaian massal tahun 1965. Dia tak menampik jika ada dugaan pelanggaran HAM oleh negara terhadap kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, keluarga korban belum mau mengakui ada pelanggaran HAM yang juga dilakukan kader PKI sebelum 30 September 1965.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PKI juga datang tidak dengan tangan bersih, mereka berlumur darah juga. Kita ingat 1948, kita ingat pembunuhan Gubernur Jawa Timur pertama Soerjo, pembunuhan ulama," ucapnya.

Di sisi lain, lanjut Agus, negara masih enggan mengakui dosa-dosa mereka. Ia mengatakan negara masih menganggap pembunuhan itu sebagai hak mereka dan tidak ada kesalahan di sana.

Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan ke-562 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 November.Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan ke-562 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 November. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ia juga menyayangkan TNI, sebagai pihak yang dianggap sebagai eksekutor, melindungi anggota mereka demi menjaga kehormatan mereka.

"Padahal dengan melepas [anggota] yang salah itu untuk diajukan ke pengadilan, justru kita lebih bisa menjamin kebersihan lembaga tersebut," tambahnya.

Agus menyampaikan Indonesia butuh pemimpin yang memiliki keberanian untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat. Dia mencontohkannya dengan Serbia dan Kamboja yang sudah melakukan langkah besar menuntaskan sejarah kelam mereka.

"Kita melihat Kamboja baru saja, toh mereka tidak ada ampun. Peristiwa itu terjadi beberapa tahun yang lalu dan yang dihukum sudah berusia 92 tahun, 101 tahun," ucapnya.

Terpisah, Direktur Imparsial Al Afran Gufron mengatakan Presiden Jokowi belum terlambat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM dan memajukan penegakan HAM di Indonesia sebagai bagian dari Nawa Cita.

"Masih ada sisa waktu yang dapat digunakan pemerintah sebagai bagian dari janji politik Nawa Cita Jokowi. Sudah sepatutnya diselesaikan dan direalisasikan oleh pemerintahan Jokowi-JK," ujar Gufron di kantor Imparsial, Jakarta, Senin (10/12).

Lemhanas: Kita Belum Siap Rekonsiliasi di Kasus HAM [HOLD]Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Menurut dia, kasus terdekat yang bisa diselesaikan oleh pemerintah saat ini dengan segera membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus penghilangan paksa atau orang hilang 1997-1998. DPR, katanya, telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera membentuk pengadilan HAM ad hoc tersebut.

Gufron juga meminta presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti proses hukum terhadap semua berkas kasus pelanggaran HAM yang sudah dilimpahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung.

"Kami meminta pemerintah untuk melalukan revisi Undang-undang Nomor 39/1999 untuk memperkuat kelembagaan Komnas HAM," kata Gufron.

Imparsial menilai Komnas HAM seringkali terbentur dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM karena berkas laporan terus dikembalikan oleh Kejaksaan.

Lebih lanjut, Imparsial mengusulkan pemerintah sebaiknya meratifikasi Statuta Roma (Mahkamah Pidana Internasional) sebagai komitmen pemerintah dalam pemajuan penegakan HAM di Indonesia dan dunia.

"Membawa para pelaku pelanggaran HAM ke meja pengadilan adalah tugas kita bersama. Jangan biarkan mereka menjadi penguasa di negeri ini," tutup Gufron.

Pesan para pendemo pada aksi Kamisan ke 500 di Jakarta.Pesan para pendemo soal kasus-kasus HAM pada aksi Kamisan ke-500 di Jakarta. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Seperti diketahui, Komnas HAM telah mengirim berkas 13 kasus dugaan pelanggaran HAM berat ke Kejaksaan Agung. Namun, baru tiga dari 13 kasus yang terselesaikan hingga ke pengadilan HAM ad hoc, yaitu kasus Timor Timur (1999), Tanjung Priok (1984), dan Abepura (2003).

Sementara, sepuluh kasus lainnya yang belum selesai adalah pembantaian massal 1965, kerusuhan Meu 1998, peristiwa Trisakti, kasus Semanggi I, kasus Semanggi II, penculikan aktivis 1997/1998, kasus Wasior-Wamena, kasus Talangsari, kasus penembakan misterius, peristiwa Jambu Keupok Aceh, dan peristiwa simpang KKA Aceh.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER