Agus mengatakan belum ada itikad baik dari pemerintah sebagai pihak yang dituduh sebagai pelaku dan kelompok yang disebut sebagai korban. Semua pihak menurutnya belum mau menundukkan kepala dan menerima fakta yang ada, tapi malah saling tuding.
"Kalau sekarang belum mampu untuk maju sampai bertemu dalam sebuah kesepakatan dalam penanganan rekonsiliasi, itu menunjukkan bahwa peradaban kita belum begitu tinggi. Kita masih terpaku [pada] peradaban balas dendam," kata Agus dalam Peringatan Hari HAM Internasional 2018 di Jakarta, Senin (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, lanjut Agus, negara masih enggan mengakui dosa-dosa mereka. Ia mengatakan negara masih menganggap pembunuhan itu sebagai hak mereka dan tidak ada kesalahan di sana.
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan ke-562 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 November. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Padahal dengan melepas [anggota] yang salah itu untuk diajukan ke pengadilan, justru kita lebih bisa menjamin kebersihan lembaga tersebut," tambahnya.
Agus menyampaikan Indonesia butuh pemimpin yang memiliki keberanian untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat. Dia mencontohkannya dengan Serbia dan Kamboja yang sudah melakukan langkah besar menuntaskan sejarah kelam mereka.
Terpisah, Direktur Imparsial Al Afran Gufron mengatakan Presiden Jokowi belum terlambat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM dan memajukan penegakan HAM di Indonesia sebagai bagian dari Nawa Cita.
"Masih ada sisa waktu yang dapat digunakan pemerintah sebagai bagian dari janji politik Nawa Cita Jokowi. Sudah sepatutnya diselesaikan dan direalisasikan oleh pemerintahan Jokowi-JK," ujar Gufron di kantor Imparsial, Jakarta, Senin (10/12).
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Gufron juga meminta presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung menindaklanjuti proses hukum terhadap semua berkas kasus pelanggaran HAM yang sudah dilimpahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung.
"Kami meminta pemerintah untuk melalukan revisi Undang-undang Nomor 39/1999 untuk memperkuat kelembagaan Komnas HAM," kata Gufron.
Lebih lanjut, Imparsial mengusulkan pemerintah sebaiknya meratifikasi Statuta Roma (Mahkamah Pidana Internasional) sebagai komitmen pemerintah dalam pemajuan penegakan HAM di Indonesia dan dunia.
"Membawa para pelaku pelanggaran HAM ke meja pengadilan adalah tugas kita bersama. Jangan biarkan mereka menjadi penguasa di negeri ini," tutup Gufron.
Pesan para pendemo soal kasus-kasus HAM pada aksi Kamisan ke-500 di Jakarta. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
Sementara, sepuluh kasus lainnya yang belum selesai adalah pembantaian massal 1965, kerusuhan Meu 1998, peristiwa Trisakti, kasus Semanggi I, kasus Semanggi II, penculikan aktivis 1997/1998, kasus Wasior-Wamena, kasus Talangsari, kasus penembakan misterius, peristiwa Jambu Keupok Aceh, dan peristiwa simpang KKA Aceh.
(arh)
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan ke-562 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 15 November. (
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Pesan para pendemo soal kasus-kasus HAM pada aksi Kamisan ke-500 di Jakarta. (