PT Waskita mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Utara. Lembaga antirasuah ingin mengetahui apakah kedua perusahaan pelat merah itu mengetahui permainan dalam proyek tersebut.
"Kalau perseroan itu mengetahui tender arisan dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti ini, tidak berusaha untuk mencegah agar perusahan tidak terlibat dalam tender arisan seperti ini, ya sesuai Perma Nomor 13 kan bisa menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK saat ini masih melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN ini. Terutama untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dua perusahaan pelat merah itu.
"Itu pasti kami lihat perkembangan penyidikan sejauh mana keterlibatan dari masing-masing perseroan tersebut," ujar Alex melanjutkan.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung Kampus IPDN itu, KPK menjerat pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko, sebagai tersangka.
KPK menduga kedua proyek itu merugikan negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, dengan rincian proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.
Alex mengatakan sebelumnya telah menetapkan PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. Menurut Alex, tak menutup kemungkinan Waskita dan Adhi Karya juga dijerat sebagai tersangka sebagai korporasi seperti Nindya.
"Tadi disampaikan bahwa salah satu BUMN, Nindya Karya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam proses pembangunan Dermaga Sabang. Pasti nanti akan kami lihat apakah kebijakan-kebijakan seperti itu diketahui oleh perseroan," kata dia.
Alex menyatakan seharusnya perusahaan negara ikut bertanggung jawab dalam mengawal dan mengamankan keuangan negara. Dia menyebut KPK bakal menggandeng Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bisa bersama-sama mengawasi kinerja perusahaan pelat merah dalam menjalankan bisnisnya.
"Harapan kami sebenarnya perusahaan-perusahaan negara itu ikut serta bertanggung jawab dalam mengawal dan mengamankan keuangan negara, bukan malah ikut-ikutan mengambil keuntungan secara ilegal tidaka sah," ujarnya. (fra/osc)