Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan pihaknya tetap akan memproses kasus skandal korupsi
Bank Century.
Saut mengatakan KPK memiliki keterbatasan sumber daya manusia, sehingga publik harus bersabar menunggu proses yang dilakukan KPK.
"Pokoknya putusan Budi Mulya jadi pegangan, pokoknya kita tunggu saja, sabar dulu. Kasih gue 20 ribu orang, gue
beresin ini Indonesia," ucap Saut sembari bercanda kepada wartawan saat ditemui Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Saut enggan membeberkan langkah KPK selanjutnya terkait kasus yang terjadi di era pemerintahan Presiden ke-6
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Ia hanya bisa memastikan KPK terus melengkapi data dan fakta untuk melangkah lebih jauh dalam kasus itu.
"Yang berhentikan Century siapa? Tidak ada. Makanya kita tunggu saja ya, sabar ya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK membuka kembali kasus skandal korupsi Bank Century pada Juni 2018. Sampai saat ini tercatat 23 orang telah diminta keterangan dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini terakhir jadi sorotan publik saat Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada 2015.
KPK menindaklanjuti nama-nama yang tercantum dalam putusan Budi Mulya. Ada nama Boediono selaku Gubernur BI; Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter.
(dhf/dal)