Fadli Zon Respons Wacana DPR Tak Digaji, KPK Ingatkan Tugas

CNN Indonesia
Selasa, 11 Des 2018 18:46 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan Fadli Zon yang memprotes usulan soal anggota DPR tak perlu digaji jika tidak menjalankan tugas dalam membuat UU.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) mengingatkan Fadli Zon yang memprotes usulan soal anggota DPR tak perlu digaji jika tidak menjalankan tugas dalam membuat UU. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menanggapi Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memprotes usulan KPK terkait gaji anggota DPR. Saut menyatakan selama ini memahami betul proses pembuatan undang-undang.

Saut sempat mengusulkan agar anggota DPR tidak perlu digaji apabila tidak melakukan tugas pokoknya membuat undang-undang. Usulan itu ditanggapi Fadli dengan menyebut bahwa Saut tidak memahami mekanisme pembuatan undang-undang.

"Bukan soal paham atau tidak paham, membikin undang-undang itu kita juga paham. Saya juga pernah bikin undang-undang sampai selesai dan dijalankan prosesnya mulai dari akademiknya saya ikut saya tahu persis dan kepada komisi berapa saya harus negosiasi,"ujarnya di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia pun mengingatkan tanggung jawab DPR sebagai lembaga legislatif adalah untuk membuat undang-undang. Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.

"Tanggung jawab Anda melakukan negosiasi kepada pihak-pihak yang menelurkan UU, ketika hanya bisa mengeluarkan tiga itu menjadi menarik," kata Saut.

Hingga akhir masa sidang V tahun 2017/2018, hanya empat RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang. Begitu juga pada masa sidang 2016-2017 dari 51 RUU Program Legislasi Nasional prioritas hanya 12 RUU yang disahkan.


Lebih lanjut, Saut mengatakan setiap pekerjaan mempunyai indikator kunci performa (key performance indicator/KPI), begitupun anggota DPR. Apabila DPR tidak dapat memenuhi tugasnya sebagai pembuat undang-undang, kata Saut, maka mereka harus mendapat sanksi dengan tidak digaji.

"Ini sebenarnya sesuatu yang tidak usah diperdebatkan ikuti saja seperti apa tugas Anda masing-masing, KPI Anda apa, Anda jalankan itu. Anda bertanggung jawab dengan gaji yang Anda terima," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menolak usulan KPK agar anggota DPR tidak digaji apabila tidak memenuhi tugas pokok dan fungsinya dalam membuat undang-undang.

Ia mengatakan kendala dalam pembentukan undang-undang bukan karena kemauan DPR, namun negosiasi politik yang cukup alot dan kerap kali menghambat pembahasan.
(sah/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER