Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi terkait putusan gugatan praperadilan di PN Semarang, Jawa Tengah.
"Purwono Edi Santosa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (Lasito)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/12).
Lasito adalah hakim nonaktif PN Semarang yang kini berstatus tersangka suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ketua PN Semarang, kata Febri, penyidik KPK juga memanggil Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi PPP, Agus Sutisna. Sama seperti Purwono, Agus juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lasito.
Belum diketahui apa yang bakal dikorek penyidik KPK dari Purwono dan Agus itu. Diduga mereka berdua mengetahui dugaan suap Bupati Jepara kepada Lasito.
Sebelumnya, tim penyidik KPK turut menggeledah rumah Agus, yang merupakan politikus PPP. Agus duduk di Komisi C DPRD Kabupaten Jepara. Agus rekan satu partai Marzuqi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka suap terkait pengurusan gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.
Marzuqi diduga memberikan Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.
Marzuqi sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014. Setelah ada pemberian uang itu, Lasito mengabulkan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka Marzuqi tak sah dan batal demi hukum.
Mahkamah Agung (MA) pun menonaktifkan Lasito sebagai hakim PN Semarang.
(fra/wis)