Irvan ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria mengatakan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irvan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sejumlah Rp1,5 miliar. Menurut Basaria, diduga telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun seorang tersangka yakni Cepy belum ikut tertangkap dalam OTT ini.