"Yang punya (anak) SD sederajat ada tambahan Rp900 ribu, SMP tambahan Rp1,5 juta, SMA/SMK Rp2 juta. Gede banget ini. Mungkin nanti ada yang dapat Rp4 juta-Rp6 juta (setiap tahun)," kata Jokowi di Istana Negara, Kamis (13/12).
Sebelumnya, seluruh KPM menerima PKH dengan besaran yang sama yakni Rp1.890 juta. Anggaran itu diberikan dalam bentuk tabungan dan bisa dicairkan empat kali dalam setahun dengan besaran maksimal Rp500 ribu tiga kali dan Rp390 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa disampaikan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menyatakan mulai tahun depan bantuan pokok PKH sekitar Rp550 ribu untuk reguler dan Rp1 juta bagi penerima di wilayah berakses sulit.
"Misalnya komponen pertama ada ibu hamil, lansia, disabilitas, dan anak SD. Nah empat. Kalau ada anak SMA itu tidak akan kita tambah. Kami sudah hitung, angka maksimalnya total bisa Rp9 juta per tahun setiap KPM," kata Agus.
Sementara itu, bagi KPM yang tidak memiliki satu komponen apaapun dalam keluarganya tak bisa menerima bantuan PKH. Menurutnya, kelompok masyarakat seperti itu bisa menerima bantuan sosial lainnya.
"Karena pendamping yang bisa memastikan bersama dengan pemerintah daerah sampai kepala desa melakukan verifikasi dan validasi (verivali) setiap KPM yang ada," ucap Politikus Partai Golkar ini. (chri/osc)