Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga korban
Lion Air JT-610 registrasi PK-LQP yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, tak boleh menuntut hukum pihak Lion Air jika ingin mencairkan asuransi. Hal itu menjadi syarat yang diajukan Lion Air kepada pihak keluarga korban.
Salah satu keluarga korban, Johan Haris Saroinsong mengatakan selain Lion Air, pihak keluarga juga dilarang menyeret Boeing dan anak usaha lainnya hingga ke meja hijau.
"Harus menandatangani yang namanya
release and discharge. Kalau kita sudah tanda tangani, kita tidak bisa menuntut lewat jalur hukum Lion, Boeing, dan beberapa perusahaan," kata Johan saat ditemui usai aksi damai keluarga korban Lion Air JT 610 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, tertulis keluarga penumpang mendapat hak uang santunan meninggal dunia sebesar Rp1,25 miliar.
Selain itu, Lion Air juga sempat menjanjikan penggantian uang bagasi sebesar Rp50 juta, uang tunggu Rp5 juta, dan uang kedukaan Rp25 juta.
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menyampaikan pertanyaan saat konferensi pers. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
Ayah Hizkia Jorry Saruinsong itu berkata hingga saat ini baru 90 persen keluarga korban yang menerima asuransi dan santunan. Sisanya memilih belum mengambil karena syarat tersebut.
"Mayoritas belum karena ada persyaratan-persyaratan untuk tidak menuntut dan segala macam. Harusnya tidak ada persyaratan-persyaratan itu, itu kan hak sepenuhnya keluarga korban," ucapnya.
Atas persyaratan tersebut, keluarga korban merasa dipermainkan, kemudian mengirim surat ke Istana. Mereka ingin menemui Presiden Joko Widodo untuk meminta bantuan menghadapi ketidakadilan Lion Air.
CNNIndonesia.com telah berusaha meminta konfirmasi dari Lion Air terkait hal ini. Namun mereka enggan menanggapi hal tersebut.
"Kami akan kabari ya, bila ada perkembangan lebih lanjut," kata Juru Bicara Lion Air Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (13/12).
Sebelumnya, tiga keluarga korban kecelakaan Lion Air menuntut The Boeing Company yang bermarkas di Chicago ke pengadilan distrik Amerika Serikat. Gugatan itu dilayangkan oleh firma hukum Wisner yang berkedudukan di Chicago AS.
Ketiga keluarga menuntut Boeing memberikan ganti rugi kepada korban dengan nilai santunan yang diharapkan terbilang US$800 ribu per orang. Namun, angka tersebut baru dianggap angka minimal.
(dhf/pmg)