Namun, menurut Oesman, menuduh atau menuding pihak PDIP sebagai dalang di balik perusakan juga tidak boleh dilakukan.
"Tuduh menuduh itu boleh asalkan ada bukti. Kalau menuduh ada bukti enggak apa-apa. Tapi jangan menuduh tapi enggak ada bukti. Itu namanya fitnah," kata Oesman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah tuduhan itu benar. Harus ada buktinya. Kalau enggak ya enggak boleh dong menuduh-nuduh. Tapi perusakan itu enggak benar. Enggak boleh," ujarnya.
Hal itu tak urung membuat SBY turun langsung ke jalan. Ia bahkan menemukan bendera yang diikat di bambu terjatuh di trotoar. SBY mengambil bendera itu sambil mengelus dada.
SBY sendiri menegaskan tak pernah menuduh PDIP sebagai aktor di balik perusakan sejumlah bendera dan baliho Demokrat di Pekanbaru.
Namun, sebaliknya, Wasekjen Demokrat Andi Arief menuding pelaku perusakan bendera dan baliho Demokrat di Pekanbaru berkaitan dengan PDIP.
Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Widodo Eko Prihastopo menyebutkan peran ketiganya, yakni HS untuk kasus yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, serta KS dan MW untuk kasus yang terjadi di Tenayan Raya.
Ketiganya dijanjikan dibayar Rp150 ribu untuk melakukan perusakan. Polisi pun masih menyelidiki siapa pihak yang menyuruh mereka melakukan aksi tersebut. (swo/osc)