OSO soal Perusakan Bendera Demokrat: Jangan Tuduh Tanpa Bukti

CNN Indonesia
Senin, 17 Des 2018 13:52 WIB
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO menyebut perusakan atribut berupa bendera dan baliho Demokrat di Pekanbaru tidak dapat dibenarkan
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO menilai tindakan perusakan bendera dan baliho Partai Demokrat bergambar wajah Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono di Riau beberapa hari lalu, tidak dapat dibenarkan.

Namun, menurut Oesman, menuduh atau menuding pihak PDIP sebagai dalang di balik perusakan juga tidak boleh dilakukan.

"Tuduh menuduh itu boleh asalkan ada bukti. Kalau menuduh ada bukti enggak apa-apa. Tapi jangan menuduh tapi enggak ada bukti. Itu namanya fitnah," kata Oesman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Perwakilan Daerah ini menilai tudingan yang dialamatkan Partai Demokrat itu harus dibuktikan kebenarannya. Meski, menurut dia tudingan itu sulit dibuktikan.

"Apakah tuduhan itu benar. Harus ada buktinya. Kalau enggak ya enggak boleh dong menuduh-nuduh. Tapi perusakan itu enggak benar. Enggak boleh," ujarnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (15/12) Partai Demokrat menemukan sejumlah bendera dan spanduk bergambar wajah Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono rusak dan jatuh ke jalan.

Hal itu tak urung membuat SBY turun langsung ke jalan. Ia bahkan menemukan bendera yang diikat di bambu terjatuh di trotoar. SBY mengambil bendera itu sambil mengelus dada.

SBY sendiri menegaskan tak pernah menuduh PDIP sebagai aktor di balik perusakan sejumlah bendera dan baliho Demokrat di Pekanbaru.

Namun, sebaliknya, Wasekjen Demokrat Andi Arief menuding pelaku perusakan bendera dan baliho Demokrat di Pekanbaru berkaitan dengan PDIP.

Sementara Polresta Pekanbaru, Riau sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perusakan bendera dan baliho Partai Demokrat.

Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Widodo Eko Prihastopo menyebutkan peran ketiganya, yakni HS untuk kasus yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, serta KS dan MW untuk kasus yang terjadi di Tenayan Raya.

Ketiganya dijanjikan dibayar Rp150 ribu untuk melakukan perusakan. Polisi pun masih menyelidiki siapa pihak yang menyuruh mereka melakukan aksi tersebut. (swo/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER