Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) tengah menyelidiki unsur pelanggaran pemilu pada kasus
perusakan baliho partai
Demokrat di Pekanbaru, Riau, akhir pekan kemarin.
Hal ini disampaikan anggota Bawaslu RI Mochamad Afifudin usai menghadiri diskusi bertajuk "Kesiapan KPU Menyelenggarakan Pemilu Serentak 2018" di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Saat ini pelaku perusakan sudah diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau. Afif mengatakan, sementara ini pelaku diduga telah melakukan perusakan dan masuk dalam pidana umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Bawaslu Riau juga menelusuri kasus tersebut. Jika nantinya ditemukan keterkaitan dengan peserta pemilu, maka kasus ini juga bisa masuk dalam pelanggaran pemilu.
"Ini kan sudah ketemu (pelakunya), sama polisi. Kalau pidana kan jalurnya (penyelidikan KPU) bareng polisi juga," kata Afif.
Terkait mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, kata dia, jika suatu laporan atau temuan kasus termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu maka penyelidikan dilakukan oleh tiga pihak yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Ketiganya yakni, Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Setelah Sentra Gakkumdu mendapatkan kesimpulan bahwa pelanggaran tersebut merupakan pidana pemilu, lanjutnya, maka laporan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Afif mengatakan, hingga saat ini juga polisi terus menggali keterangan dari para pelaku.
"Sesuai info yang kami dapatkan sudah ada satu pihak yang diperiksa polisi," ujarnya.
 Perusakan atribut Demokrat (Dok. Partai Demokrat) |
Sebelumnya, pada Sabtu (15/12) Partai Demokrat menemukan sejumlah bendera dan spanduk bergambar wajah Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono rusak dan jatuh ke jalan.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya, yakni HS untuk kasus yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, serta KS dan MW untuk kasus yang terjadi di Tenayan Raya.
"Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dari dua kasus dan TKP (tempat kejadian perkara) itu, kami sudah menetapkan tiga tersangka," kata Widodo saat memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Senin (17/12).
Menurut dia, polisi pun telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Penahanan, kata dia, dapat dilakukan karena tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman lima tahun penjara.
(fri/ain)