Bahar bin Smith Diperiksa, Massa FPI Datangi Polda Jabar

CNN Indonesia
Selasa, 18 Des 2018 14:31 WIB
Demi mendukung dan mengawal Bahar bin Smith yang diperiksa polisi terkait dugaan penganiayaan, massa FPI terlihat berkumpul di depan Mapolda Jabar.
Massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi di depan Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, 18 Desember 2018. (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat memeriksa penceramah Bahar bin Smith dalam dugaan penganiayaan dua orang, salah satunya anak di bawah umur, hari ini.

Demi mengawal dan memberi dukungan kepada Bahar, massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi di depan Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12).

Sebagian besar mereka menggunakan atribut dan seragam putih FPI. Dari pantauan, peserta aksi membawa sejumlah atribut seperti bendera dan spanduk. Tampak juga orator menyampaikan pidato.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara ratusan personel kepolisian melakukan penjagaan di depan Mapolda Jabar. Selain itu terdapat kawat berduri yang berjejer sepanjang sekitar 20 meter.
Arus lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta dari arah Bundaran Cibiru terpantau padat.

Sebelumnya, Bahar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Mapolda Jawa Barat sekitar pukul 12.25 WIB.

Dia mengenakan kemeja berwarna putih dan kopiah putih. Penceramah asal Manado itu dikawal ketat pihak kepolisian. Beberapa advokat, termasuk Munarman, terlihat mendampingi Bahar. 

Salah satu pengacara Bahar, Azis menyebut kliennya ditemani sembilan advokat.

"Ada sembilan pengacara. Soal materi pemeriksaan nanti kami sampaikan," kata Azis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Korban disebut berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ditanya awak media usai turun dari mobil Fortuner berwarna putih, Bahar mengaku sehat. Ia pun mengaku siap diperiksa oleh penyidik dari Subdit I Direskrimum Polda Jabar.

"Saya siap," kata Bahar bin Smith singkat.

(hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER