
Bahar bin Smith Diperiksa, Massa FPI Datangi Polda Jabar
CNN Indonesia | Selasa, 18/12/2018 14:31 WIB

Bandung, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat memeriksa penceramah Bahar bin Smith dalam dugaan penganiayaan dua orang, salah satunya anak di bawah umur, hari ini.
Demi mengawal dan memberi dukungan kepada Bahar, massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi di depan Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12).
Sebagian besar mereka menggunakan atribut dan seragam putih FPI. Dari pantauan, peserta aksi membawa sejumlah atribut seperti bendera dan spanduk. Tampak juga orator menyampaikan pidato.
Sementara ratusan personel kepolisian melakukan penjagaan di depan Mapolda Jabar. Selain itu terdapat kawat berduri yang berjejer sepanjang sekitar 20 meter.
Arus lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta dari arah Bundaran Cibiru terpantau padat.
Sebelumnya, Bahar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Mapolda Jawa Barat sekitar pukul 12.25 WIB.
Dia mengenakan kemeja berwarna putih dan kopiah putih. Penceramah asal Manado itu dikawal ketat pihak kepolisian. Beberapa advokat, termasuk Munarman, terlihat mendampingi Bahar.
Salah satu pengacara Bahar, Azis menyebut kliennya ditemani sembilan advokat.
"Ada sembilan pengacara. Soal materi pemeriksaan nanti kami sampaikan," kata Azis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Korban disebut berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ditanya awak media usai turun dari mobil Fortuner berwarna putih, Bahar mengaku sehat. Ia pun mengaku siap diperiksa oleh penyidik dari Subdit I Direskrimum Polda Jabar.
"Saya siap," kata Bahar bin Smith singkat.
(hyg/kid)
Demi mengawal dan memberi dukungan kepada Bahar, massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi di depan Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12).
Sebagian besar mereka menggunakan atribut dan seragam putih FPI. Dari pantauan, peserta aksi membawa sejumlah atribut seperti bendera dan spanduk. Tampak juga orator menyampaikan pidato.
Sementara ratusan personel kepolisian melakukan penjagaan di depan Mapolda Jabar. Selain itu terdapat kawat berduri yang berjejer sepanjang sekitar 20 meter.
Arus lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta dari arah Bundaran Cibiru terpantau padat.
Sebelumnya, Bahar tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Mapolda Jawa Barat sekitar pukul 12.25 WIB.
Dia mengenakan kemeja berwarna putih dan kopiah putih. Penceramah asal Manado itu dikawal ketat pihak kepolisian. Beberapa advokat, termasuk Munarman, terlihat mendampingi Bahar.
Salah satu pengacara Bahar, Azis menyebut kliennya ditemani sembilan advokat.
"Ada sembilan pengacara. Soal materi pemeriksaan nanti kami sampaikan," kata Azis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Korban disebut berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ditanya awak media usai turun dari mobil Fortuner berwarna putih, Bahar mengaku sehat. Ia pun mengaku siap diperiksa oleh penyidik dari Subdit I Direskrimum Polda Jabar.
"Saya siap," kata Bahar bin Smith singkat.
ARTIKEL TERKAIT

Massa FPI Kawal Pemeriksaan Bahar bin Smith di Bareskrim
Nasional 1 tahun yang lalu
Ahmad Dhani Kerahkan FPI untuk Klip Laskar Cinta di Reuni 212
Nasional 1 tahun yang lalu
FPI: Australia Pindahkan Kedubes di Israel Harus Ditolak
Nasional 1 tahun yang lalu
FPI soal Turunnya Pengaruh Rizieq: LSI Lembaga Propoganda
Nasional 1 tahun yang lalu
Polisi Selidiki Unsur Pidana dalam Bencana Alam di Jawa Barat
Nasional 1 tahun yang lalu
Pengaruh Rizieq Turun, TKN Sebut Masyarakat Ingin Tenang
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

KBRI Riyadh Sebut Nasib Rizieq Ada di Tangan Arab Saudi
Internasional • 06 December 2019 13:28
Kemlu Bungkam soal Nasib Rizieq hingga China Siap Balas Trump
Internasional • 29 November 2019 06:24
Kemlu soal Nasib Rizieq Shihab: Bukan Kewenangan Kami
Internasional • 28 November 2019 15:34
Menag Dukung Izin FPI, Netizen Gaungkan #JokowiTakutFPI
Teknologi • 28 November 2019 08:46
TERPOPULER

Rahasia Rendang Indonesia Tahan Lama Meski Dikirim ke Nepal
Nasional • 1 hari yang lalu
Muhammadiyah soal Wantimpres: Negara Pro Konglomerat
Nasional 1 jam yang lalu
Mengenal Teknik Serangga Mandul Batan yang Bisa Cegah DBD
Nasional 2 hari yang lalu