Kedua korban tewas itu ditemukan di kontrakan di daerah Kampung Dharma Jaya, RT03/RW02, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (17/12). Dua orang itu adalah Agus Hakim Asafuq (19) dan Friska Milenia Putriani (18).
"Akibat mengkonsumsi minuman tersebut, kedua korban ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan salah satu korban di Kampung Darma Jaya, Tambun Selatan, Bekasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Berbahayanya Miras Oplosan Bagi Tubuh |
Saat itu Lia dan Rudi mengetuk pintu kontrakan, namun tak ada jawaban dari dalam. Mereka pun nemutuskan untuk membuka pintu kontrakan yang ternyata dalam kondisi tidak terkunci.
Selain Agus dan Friska, ada dua orang lain yang menenggak minuman oplosan itu yakni Andhika Panji Krisna dan M Yusron Amirul Haq. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Karya Medika 2, Tambun, Bekasi.
Dari hasil pendalaman polisi, Agus, Friska, Andhika dan Yusron menenggak minuman keras yang diracik pada 13 Desember 2018 lalu. Racikan miras itu sendiri terdiri dari dua botol bir hitam, tujuh botol alkohol 70 persen, dua strip Antimo dan 12 bungkus minuman berenergi rasa anggur. Polisi pun telah menyita bahan-bahan itu sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Metro Tambun.
(sah/arh)