Dua Tewas Akibat Miras Oplosan Beralkohol 70 Persen di Bekasi

CNN Indonesia
Selasa, 18 Des 2018 14:51 WIB
Dua orang disebut tewas dan dua lainnya dirawat akibat miras oplosan berbahan bir hitam, antimo, dan alkohol 70 persen di sebuah kontrakan di Bekasi.
Ilustrasi miras oplosan. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua orang meninggal dunia dan dua lainnya dirawat di rumah sakit usai mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan berbahan alkhohol 70 persen di Bekasi.

Kedua korban tewas itu ditemukan di kontrakan di daerah Kampung Dharma Jaya, RT03/RW02, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (17/12). Dua orang itu adalah Agus Hakim Asafuq (19) dan Friska Milenia Putriani (18).

"Akibat mengkonsumsi minuman tersebut, kedua korban ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan salah satu korban di Kampung Darma Jaya, Tambun Selatan, Bekasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan Agus dan Friska diketahui oleh kedua temannya Lia Varomika dan Rudi Hermanto saat bertamu ke rumah kontrakan mereka.

Saat itu Lia dan Rudi mengetuk pintu kontrakan, namun tak ada jawaban dari dalam. Mereka pun nemutuskan untuk membuka pintu kontrakan yang ternyata dalam kondisi tidak terkunci.

Saat masuk Lia mencium aroma busuk yang menyengat. Ia langsung keluar. Setelah itu, Rudi bergantian masuk dan mengecek rumah.

Ia mendapati Agus dan Friska telah terbujur kaku dan membusuk. Lia dan Rudi pun melapor ke ketua RT setempat dan diteruskan ke polisi.

Selain Agus dan Friska, ada dua orang lain yang menenggak minuman oplosan itu yakni Andhika Panji Krisna dan M Yusron Amirul Haq. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Karya Medika 2, Tambun, Bekasi.

Dari hasil pendalaman polisi, Agus, Friska, Andhika dan Yusron menenggak minuman keras yang diracik pada 13 Desember 2018 lalu. Racikan miras itu sendiri terdiri dari dua botol bir hitam, tujuh botol alkohol 70 persen, dua strip Antimo dan 12 bungkus minuman berenergi rasa anggur. Polisi pun telah menyita bahan-bahan itu sebagai barang bukti.

"Polisi juga menyita satu teko plastik berisi sisa minuman," ucap Argo.

Hingga saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Metro Tambun.

(sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER