"Hanya lima pelaku ini saja yang melakukan pengeroyokan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12).
Argo mengatakan, Tim Resmob Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Jakarta Timur berhasil menangkap para tersangka kurang lebih dua hari setelah kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Cibubur, Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sedangkan HP melakukan dorongan kepada Komarudin di bagian dada. Sementara IH dan istrinya, SR melakukan pemukulan terhadap Komarudin dan Pratu Rivo Nanda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dnegan Pasal 170 KUPH dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
"Jadi kelima tersangka sudah dilakukan penangkapan kurang dari dua hari. Mereka ini yang melakukan pengeroyokan, sudah sesuai peran masing-masing," kata Argo.
Para tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI di Cibubur, Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)