Menurut Fahri, penjelasan ini agar tidak muncul spekulasi di masyarakat. Sebab, Bahar juga memiliki persoalan hukum lain yang saat ini kasusnya sedang ditangani kepolisian.
"Dia ini adalah pengkritik berat pemerintah. Lalu kemudian pernah diperiksa untuk kasus lain, sekarang ditahan untuk kasus lain. Di dalam alur itu orang membacanya ini ada penargetan," kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar sebagai upaya membela diri.
Bahar bin Ali bin Smith (tengah) menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi) |
"Kenapa bukan kerugian si Habib Bahar ini yang lebih dulu diselesaikan, baru yang kemudian Habib Baharnya bisa kena apabila terjadi tindakan pidana," ujarnya.
Untuk itu, Fahri mengingatkan agar kepolisian menjaga netralitasnya supaya tidak menimbulkan tuduhan maupun spekulasi yang muncul di masyarakat.
"Jangan sampai dia [polisi] dituduh secara sepihak menyerang orang-orang yang menyerang pemerintah dan mengkritik pemerintah ya kan, dan kemudian secara konsisten mencari, mengintip, menguntit orang-orang yang dianggap kritis kepada pemerintah," kata Fahri.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Selasa (18/12). Dalam kasus ini polisi turut menetapkan lima orang suruhan Bahar sebagai tersangka.
Bahar langsung ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar, pada Selasa (18/12) malam. Sementara lima orang suruhannya yakni AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor. Sementara HA, HDI dan SG belum ditahan.
