"Setelah kejadian penganiayaan, terdapat rekaman video yang beredar berisi interogasi BS kepada dua korban yang kondisinya sudah luka," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Iksantyo Bagus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (19/12).
Bahar, lanjut Iksantyo, memerintahkan kepada komunitas komunitas pecinta BS (PHB) se-Indonesia untuk menghapus video yang viral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video tersebut berisi interogasi orang yang diduga Bahar kepada kedua orang yang sudah dalam keadaan terluka tentang mengapa mereka mengaku menjadi habib.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bahar bin Smith bersama lima orang suruhannya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Bahar pun langsung ditahan usai diperiksa di Polda Jabar, Selasa (19/12).
Polisi menjerat penceramah asal Manado itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.