Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyatakan
Bahar bin Smith alias BS sempat meminta para pengikutnya menghapus video penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU (17) dan CAJ (18) di media sosial sebelum beredar luas di masyarakat.
"Setelah kejadian penganiayaan, terdapat rekaman video yang beredar berisi interogasi BS kepada dua korban yang kondisinya sudah luka," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Iksantyo Bagus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (19/12).
Bahar, lanjut Iksantyo, memerintahkan kepada komunitas komunitas pecinta BS (PHB) se-Indonesia untuk menghapus video yang
viral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun ternyata sudah terlanjur beredar luas," kata Iksantyo
Menurut dia, video tersebut beredar luas di media sosial. Video diunggah dengan judul 'Viral! Habib Palsu Mengaku BS'.
Video tersebut berisi interogasi orang yang diduga Bahar kepada kedua orang yang sudah dalam keadaan terluka tentang mengapa mereka mengaku menjadi habib.
Usai penahanan Bahar, polisi sempat memaparkan tangkapan layar dari video tersebut. Dari beberapa potongan tayangan terlihat aksi Bahar terhadap dua anak mulai dari pemukulan hingga penendangan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bahar bin Smith bersama lima orang suruhannya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Bahar pun langsung ditahan usai diperiksa di Polda Jabar, Selasa (19/12).
Polisi menjerat penceramah asal Manado itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(ugo/hyg)