Ingin Pilpres dan Pileg Dipisah, JK Minta Amendemen UU

CNN Indonesia
Kamis, 20 Des 2018 22:01 WIB
Wapres Jusuf Kalla ingin pilpres dan pileg dipisah lagi karena pemilu serentak memicu kerentanan kebocoran suara, biaya mahal, dan pileg terlupa akibat pilpres.
Wapres Jusuf Kalla ingin DPR kembali mengamandemen UU agar pemilu presiden dan legislatif tak serentak. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menginginkan pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif nantinya dipisah, tak digelar serentak seperti Pemilu 2019. Ia pun mendorong DPR untuk melakukan perubahan perundangan.

"Memang inilah salah satu pemilu terumit yang pernah kita hadapi. Mudah-mudahan nanti Ketua DPR, undang-undangnya diamendemen lagi. Jadi memisahkan pilpres dan pileg," ujar JK saat memberikan sambutan dalam acara silaturahmi Partai Golkar di Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (20/12).

JK mengatakan banyak risiko yang timbul jika pilpres dan pileg dilaksanakan dalam waktu bersamaan. Yakni, besarnya biaya pesta demokrasi, risiko kebocoran suara yang lebih tinggi, serta terabaikannya pemilu legislatif akibat tertutup kompetisi antar calon presiden.

"Karena itu perlu kita memperbaiki kondisi yang ada, supaya lima tahun yang akan datang hal ini kembali kepada pola yang sebelumnya," kata dia.

"Ini penting karena bagaimana pun orang akan lebih banyak perhatiannya kepada pilpres daripada pileg," ucap JK.

Pelaksanaan pilpres dan pileg yang digelar bersamaan ini merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

MK menegaskan yang dimaksud pemilu adalah pemilihan untuk anggota DPR, DPD, DPRD, dan pilpres yang dilakukan secara serentak. Hal ini dimaksudkan agar memberi kemudahan warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara efisien termasuk juga memperkecil risiko konflik horizontal, dan demi efisiensi waktu, tenaga, dan biaya.

(psp/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER