
KPK Periksa Bupati Pakpak Bharat Terkait Suap Proyek Jalan
CNN Indonesia, CNN Indonesia | Jumat, 21/12/2018 10:58 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dalam kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat.
Remigo yang juga menyandang status tersangka, hari ini bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Remigo Yolando Berutu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAK, (David Anderson Karosekali, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat)" kata Yuyuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK lewat pesan singkat, Jumat (21/12).
Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Remigo. Pada 27 November 2018, Remigo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hendriko Sembiring, pemberi suap.
KPK juga pernah memeriksa tujuh saksi untuk Remigo pada 26 November 2018. Tercatat ada lima orang PNS, yakni Togap Pandapotan Tambunan, Sukardi Purba alias Tumpal alias Tabes, Gugung Banurea, Rudiyar Sembiring, dan Mangaraja P Simamora.
Selain itu, KPK memeriksa supir bernama Jonsen Sinamo dan wiraswasta bernama Dedy Dharma PML.
Remigo diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Sabtu (17/11) malam hingga Minggu (18/11) dini hari di Medan. KPK langsung menyematkan status tersangka pada hari itu.
Kader Partai Demokrat itu terlibat dalam dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharattahun anggaran 2018.
Dalam penyidikan, Komisi Antirasuah mendapati David memberi uang Rp150 juta kepada Remigo yang diduga sebagai fee dari beberapa proyek mitra Dinas PUPR.
KPK menduga Remigo telah beberapa kali menerima uang panas fee proyek dari beberapa mitra dengan akumulasi mencapai Rp550 juta.
Selain Remigo, KPK juga sudah menangkap dan menetapkan status tersangka untuk pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR David Anderson Karosekali, pihak swasta Hendriko Sembiring, dan pihak swasta Rijal Efendi Padang.
Remigo, David, dan Hendriko disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Rijal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhf/stu)
Remigo yang juga menyandang status tersangka, hari ini bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Remigo Yolando Berutu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAK, (David Anderson Karosekali, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat)" kata Yuyuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK lewat pesan singkat, Jumat (21/12).
Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Remigo. Pada 27 November 2018, Remigo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hendriko Sembiring, pemberi suap.
KPK juga pernah memeriksa tujuh saksi untuk Remigo pada 26 November 2018. Tercatat ada lima orang PNS, yakni Togap Pandapotan Tambunan, Sukardi Purba alias Tumpal alias Tabes, Gugung Banurea, Rudiyar Sembiring, dan Mangaraja P Simamora.
Selain itu, KPK memeriksa supir bernama Jonsen Sinamo dan wiraswasta bernama Dedy Dharma PML.
Remigo diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Sabtu (17/11) malam hingga Minggu (18/11) dini hari di Medan. KPK langsung menyematkan status tersangka pada hari itu.
Kader Partai Demokrat itu terlibat dalam dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharattahun anggaran 2018.
Dalam penyidikan, Komisi Antirasuah mendapati David memberi uang Rp150 juta kepada Remigo yang diduga sebagai fee dari beberapa proyek mitra Dinas PUPR.
KPK menduga Remigo telah beberapa kali menerima uang panas fee proyek dari beberapa mitra dengan akumulasi mencapai Rp550 juta.
Selain Remigo, KPK juga sudah menangkap dan menetapkan status tersangka untuk pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR David Anderson Karosekali, pihak swasta Hendriko Sembiring, dan pihak swasta Rijal Efendi Padang.
Remigo, David, dan Hendriko disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Rijal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhf/stu)
ARTIKEL TERKAIT

KPK Sita Dokumen Keuangan dari Ruang Menpora Imam Nahrawi
Nasional 11 bulan yang lalu
Aher Mangkir Pemeriksaan Pertama KPK untuk Kasus Meikarta
Nasional 11 bulan yang lalu
OTT Kemenpora, KPK Buka Peluang Periksa Imam Nahrawi
Nasional 11 bulan yang lalu
KPK Geledah Ruang Menpora Imam Nahrawi Terkait Dana Hibah
Nasional 11 bulan yang lalu
Pegawai AirAsia Terima Rp20 Juta untuk Loloskan Eddy Sindoro
Nasional 11 bulan yang lalu
KPK Periksa Ahmad Heryawan Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta
Nasional 11 bulan yang lalu
BACA JUGA

Jawab KPK, ESDM Merasa Sudah Awasi Izin Tambang dengan Baik
Ekonomi • 28 November 2019 11:05
BUMN Sebut Belum Terima Surat OC Kaligis soal Chandra Hamzah
Ekonomi • 22 November 2019 18:23
OC Kaligis Surati Menteri Erick Thohir Soal Chandra Hamzah
Ekonomi • 22 November 2019 14:05
Erick Thohir Minta Bos Jasa Marga Desi Arryani Datang ke KPK
Ekonomi • 19 November 2019 14:16
TERPOPULER

Kemenag Tegaskan Tetap Berwenang Terbitkan Sertifikasi Halal
Nasional • 1 jam yang lalu
Kejagung Tangkap Eks Bupati Kolaka Terkait Korupsi Rp24 M
Nasional 55 menit yang lalu
Puluhan Orang Keracunan Usai Santap Makanan Syukuran
Nasional 1 jam yang lalu