KPK Periksa Bupati Pakpak Bharat Terkait Suap Proyek Jalan

CNN Indonesia
Jumat, 21 Des 2018 10:58 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR pada Jumat (21/12).
Remigo diciduk dalam operasi OTT KPK pada Sabtu, 17 November lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dalam kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat.

Remigo yang juga menyandang status tersangka, hari ini bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Remigo Yolando Berutu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAK, (David Anderson Karosekali, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat)" kata Yuyuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK lewat pesan singkat, Jumat (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Remigo. Pada 27 November 2018, Remigo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hendriko Sembiring, pemberi suap.


KPK juga pernah memeriksa tujuh saksi untuk Remigo pada 26 November 2018. Tercatat ada lima orang PNS, yakni Togap Pandapotan Tambunan, Sukardi Purba alias Tumpal alias Tabes, Gugung Banurea, Rudiyar Sembiring, dan Mangaraja P Simamora.

Selain itu, KPK memeriksa supir bernama Jonsen Sinamo dan wiraswasta bernama Dedy Dharma PML.

Remigo diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Sabtu (17/11) malam hingga Minggu (18/11) dini hari di Medan. KPK langsung menyematkan status tersangka pada hari itu.

Kader Partai Demokrat itu terlibat dalam dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharattahun anggaran 2018.


Dalam penyidikan, Komisi Antirasuah mendapati David memberi uang Rp150 juta kepada Remigo yang diduga sebagai fee dari beberapa proyek mitra Dinas PUPR.

KPK menduga Remigo telah beberapa kali menerima uang panas fee proyek dari beberapa mitra dengan akumulasi mencapai Rp550 juta.

Selain Remigo, KPK juga sudah menangkap dan menetapkan status tersangka untuk pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR David Anderson Karosekali, pihak swasta Hendriko Sembiring, dan pihak swasta Rijal Efendi Padang.

Remigo, David, dan Hendriko disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Rijal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dhf/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER