KPK Geledah Ruang Menpora Imam Nahrawi Terkait Dana Hibah

CNN Indonesia
Kamis, 20 Des 2018 20:59 WIB
Juru Bicara KPK Febri mengatakan penggeledahan di Kemenpora dilakukan sejak siang hingga sore, Kamis (20/12), termasuk ruang kerja Menpora Imam Nahrawi
Ruang Menpora Imam Nahrawi digeledah KPK. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Salah satu ruangan yang juga digeledah adalah ruangan milik Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeladahan dilakukan sejak siang hingga sore hari. Tak hanya ruang Nahrawi yang diperiksa, KPK pun turut menggeledah kantor KONI.

"Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi dan ruang lain serta kantor KONI," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun Febri belum menjelaskan lebih rinci kaitan penggeledahan di ruangan Imam tersebut dengan barang bukti soal dugaan korupsi yang kini sedang diselidiki.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI pada Selasa (18/12) lalu. Setidaknya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pihak Kemenpora, KPK menetapkan tiga orang yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.


Sementara dari KONI, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy sebagai tersangka. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.

Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik KPK berupa uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.

Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018. KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan.

(gst/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER