
Ombudsman Tak Setuju TGPF Dibentuk untuk Kasus Novel
CNN Indonesia | Jumat, 21/12/2018 15:13 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia tak setuju dengan wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan tak ada aturan soal pembentukan TGPF sehingga dalam kasus Novel Baswedan, Polri lebih didorong untuk mengusut tuntas.
"Kami ini kan pengawas publik, yang tentu saja memakai pendekatan aturan, ada enggak aturan TPGF? Kalau tidak ada aturannya, bagaimana kami setuju dengan alasan itu. Kami mendorong ke pihak berwenang yaitu kepolisian," ujarnya di Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Adrianus mengatakan pihaknya meminta Polda Metro Jaya memaparkan penjelasan soal temuan maladministrasi minor oleh Ombudsman. Hal itu, kata dia, dapat membuat penyidikan kasus tersebut lebih terang daripada sebelumnya.
Adrianus pun menganalogikan kerja polisi layaknya seorang dokter yang sudah berusaha maksimal menyembuhkan pasiennya. Jika pasien tersebut tidak dapat disembuhkan, Adrianus menilai hal itu tidak masuk dalam sebuah kesalahan karena sudah berusaha maksimal dengan proses dan alat yang ada.
"Kami minta Januari nanti polisi sudah bisa memuaskan, kami clear kan bahwa polisi secara administrasi sudah benar," tuturnya.
Kesulitan yang dialami polisi, menurut Adrianus berkaitan dengan rusaknya tempat kejadian perkara dan tidak ada saksi serta Novel yang dinilai tidak kooperatif selama penyidikan berlangsung.
"TKP sudah rusak dan tidak ada saksi itu penyulit yang luar biasa, ditambah Pak Novel sendiri, rekaman tidak diberikan," ucapnya.
Ada Maladministrasi Minor di Polisi
Adrianus mengatakan sebelumnya telah memberikan empat saran kepada Polda Metro Jaya terkait maladministrasi minor di kasus Novel oleh polisi.
Empat rekomendasi Ombudsman tersebut yang pertama adalah terkait administrasi penyidikan yaitu polisi perlu melakukan tindakan perbaikan pada tata naskah penulisan laporan polisi dan administrasi penyidikan lain.
Kedua terkait penundaan berlarut penanganan perkara yaitu polisi perlu merevisi surat perintah tugas yang memuat tentang lama waktu penugasan, melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan.
Rekomendasi ketiga berkaitan dengan efektivitas pemanfaatan SDM yaitu polisi perlu merencanakan dan menata ulang jumlah personel penyidik untuk menangani perkara.
Sementara yang keempat adalah terkait pengabaian petunjuk kejadian yaitu polisi perlu meminta keterangan Novel Baswedan ihwal peristiwa pada Ramadhan 2016 tentang dua upaya yang menabrak Novel dan meminta keterangan mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang diduga menyampaikan soal upaya penyerangan tersebut.
"Pada 25 Januari 2019 kami akan adakan pertemuan dengan pihak kepolisian sejauh mana polisi merespon empat saran terakhir yang kami mintakan, kalau sudah dan kami anggap memuaskan maka kami close kegiatan administratif ini," kata Adrianus.
Adrianus kemudian menilai kepolisian dapat lebih cepat bertindak jika Kompolnas dan Komnas HAM mau untuk berkoordinasi.
Setelah lewat 600 hari, pihak kepolisian belum juga mampu mengungkap pelaku penyiram air keras kepada Novel, pada 11 April 2017. Novel disiram oleh orang tak dikenal usai melaksanakan salat subuh di masjid dekat rumahnya.
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WPKPK) pun mendesak dibentuknya TGPF kasus Novel. WP KPK menilai pembentukan TGPF menjadi satu-satunya solusi mengungkap pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK tersebut.
Presiden Joko Widodo didesak untuk segera membentuk TGPF kasus air keras Novel. Pembentukan TGPF juga dinilai sebagai pembuktian Jokowi dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut WP KPK Novel adalah korban penyerangan, sehingga tak pantas jebolan Polri itu dituntut untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras. Novel pun disebut telah menyampaikan keterangannya saat menjalani perawatan di Singapura beberapa waktu lalu.
(gst/DAL)
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan tak ada aturan soal pembentukan TGPF sehingga dalam kasus Novel Baswedan, Polri lebih didorong untuk mengusut tuntas.
"Kami ini kan pengawas publik, yang tentu saja memakai pendekatan aturan, ada enggak aturan TPGF? Kalau tidak ada aturannya, bagaimana kami setuju dengan alasan itu. Kami mendorong ke pihak berwenang yaitu kepolisian," ujarnya di Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).
Adrianus mengatakan pihaknya meminta Polda Metro Jaya memaparkan penjelasan soal temuan maladministrasi minor oleh Ombudsman. Hal itu, kata dia, dapat membuat penyidikan kasus tersebut lebih terang daripada sebelumnya.
Adrianus pun menganalogikan kerja polisi layaknya seorang dokter yang sudah berusaha maksimal menyembuhkan pasiennya. Jika pasien tersebut tidak dapat disembuhkan, Adrianus menilai hal itu tidak masuk dalam sebuah kesalahan karena sudah berusaha maksimal dengan proses dan alat yang ada.
"Kami minta Januari nanti polisi sudah bisa memuaskan, kami clear kan bahwa polisi secara administrasi sudah benar," tuturnya.
Kesulitan yang dialami polisi, menurut Adrianus berkaitan dengan rusaknya tempat kejadian perkara dan tidak ada saksi serta Novel yang dinilai tidak kooperatif selama penyidikan berlangsung.
"TKP sudah rusak dan tidak ada saksi itu penyulit yang luar biasa, ditambah Pak Novel sendiri, rekaman tidak diberikan," ucapnya.
Ada Maladministrasi Minor di Polisi
Adrianus mengatakan sebelumnya telah memberikan empat saran kepada Polda Metro Jaya terkait maladministrasi minor di kasus Novel oleh polisi.
Empat rekomendasi Ombudsman tersebut yang pertama adalah terkait administrasi penyidikan yaitu polisi perlu melakukan tindakan perbaikan pada tata naskah penulisan laporan polisi dan administrasi penyidikan lain.
![]() |
Kedua terkait penundaan berlarut penanganan perkara yaitu polisi perlu merevisi surat perintah tugas yang memuat tentang lama waktu penugasan, melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan.
Rekomendasi ketiga berkaitan dengan efektivitas pemanfaatan SDM yaitu polisi perlu merencanakan dan menata ulang jumlah personel penyidik untuk menangani perkara.
Sementara yang keempat adalah terkait pengabaian petunjuk kejadian yaitu polisi perlu meminta keterangan Novel Baswedan ihwal peristiwa pada Ramadhan 2016 tentang dua upaya yang menabrak Novel dan meminta keterangan mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang diduga menyampaikan soal upaya penyerangan tersebut.
"Pada 25 Januari 2019 kami akan adakan pertemuan dengan pihak kepolisian sejauh mana polisi merespon empat saran terakhir yang kami mintakan, kalau sudah dan kami anggap memuaskan maka kami close kegiatan administratif ini," kata Adrianus.
Adrianus kemudian menilai kepolisian dapat lebih cepat bertindak jika Kompolnas dan Komnas HAM mau untuk berkoordinasi.
Setelah lewat 600 hari, pihak kepolisian belum juga mampu mengungkap pelaku penyiram air keras kepada Novel, pada 11 April 2017. Novel disiram oleh orang tak dikenal usai melaksanakan salat subuh di masjid dekat rumahnya.
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WPKPK) pun mendesak dibentuknya TGPF kasus Novel. WP KPK menilai pembentukan TGPF menjadi satu-satunya solusi mengungkap pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK tersebut.
Presiden Joko Widodo didesak untuk segera membentuk TGPF kasus air keras Novel. Pembentukan TGPF juga dinilai sebagai pembuktian Jokowi dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut WP KPK Novel adalah korban penyerangan, sehingga tak pantas jebolan Polri itu dituntut untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras. Novel pun disebut telah menyampaikan keterangannya saat menjalani perawatan di Singapura beberapa waktu lalu.
ARTIKEL TERKAIT

Polisi Duga Bahar Smith Aktor Intelektual Penganiayaan
Nasional 11 bulan yang lalu
Dua Tewas Akibat Miras Oplosan Beralkohol 70 Persen di Bekasi
Nasional 11 bulan yang lalu
Polda Metro Blokir 484 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik
Nasional 11 bulan yang lalu
Perusakan Polsek Ciracas Dinilai Lecehkan Penegakan Hukum
Nasional 11 bulan yang lalu
Agar Tak Didikte, Kapolri Ingin Humas seperti Pemred Media
Nasional 11 bulan yang lalu
'Keroyokan' Faktor Juru Parkir Berani pada Anggota TNI
Nasional 11 bulan yang lalu
BACA JUGA

Mengenal Cara Uji SIM A dan C Terbaru yang Dipantau Sensor
Teknologi • 06 December 2019 10:03
Tahun Depan Motor Dipantau Sistem Tilang CCTV
Teknologi • 05 December 2019 17:13
Dampingi Ahok, Condro Kirono Akan Bantu Jaga Aset Pertamina
Ekonomi • 26 November 2019 18:51Pengguna GrabWheels Dianggap Rentan di Jalanan Seperti Lansia
Teknologi • 14 November 2019 15:38
TERPOPULER

Gibran Resmi Daftar Pilkada Solo Lewat PDIP
Nasional • 2 jam yang lalu
Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2019
Nasional 2 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa Petinggi Garuda Terkait Akun @Digeeembok
Nasional 2 jam yang lalu