"Komnas HAM menyimpulkan bahwa Tim Polda bekerja terlalu lama," ucapnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (21/12).
Menurutnya penyebab lambatnya polisi menangani kasus Novel karena ada kompleksitas permasalahan. Selain itu, Bivitri mengungkapkan ada abuse of procces di balik lambannya polisi menangani kasus Novel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Novel diduga mengalami pelanggaran hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi," kata Bivitri.
Dalam pembentukan tim gabungan tersebut, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo untuk mengawasi pelaksanaan dan ikut mengawasi.
"Komnas HAM meminta Presiden Jokowi untuk memastikan terbentuknya tim gabungan tersebut," tegas Choirul.
Choirul menambahkan Komnas HAM juga meminta KPK melakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan (obstruction of justice) oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel.
"Ada dugaan obstruction of justice oleh pihak-pihak yang sedang diselidiki Novel. Harus ada langkah hukum," kata Choirul.
Atas aduan itu, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan Proses Hukum kasus Novel Baswedan yang mulai bekerja pada awal Maret 2018 hingga terbentuknya Laporan Akhir pada 6-7 November 2018.
Novel disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal setelah melaksanakan salat subuh di masjid dekat rumahnya pada 11 April 2017. Akibatnya Novel mengalami kerusakan parah di matanya. Ia pun sempat menjalani pengobatan di Singapura.
Pihak kepolisian belum bisa mengungkap pelakunya meski 600 hari telah berlalu.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2018, Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi minor di penyidik kepolisian dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel.