Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Jakarta Barat (
Polres Jakbar) melimpahkan penahanan
Hercules Rosario Marshal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Hal tersebut dilakukan karena telah lengkapnya berkas penyidikan atas kasus yang menjerat mantan tokoh Tanah Abang tersebut.
"Untuk kasus Hercules dan tersangka lainnya (jumlahnya) sebanyak 12 orang, berdasarkan hasil penelitian Jaksa sudah dinyatakan lengkap, maka hari ini terhadap Hercules dan kawan-kawan kami limpahkan ke kejaksaan yaitu yang biasa disebut dengan tahap 2," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu di kantornya, Jakarta, Kamis (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan
CNNIndonesia.com, Hercules bersama 11 rekannya keluar pukul 10.00 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih motif kotak-kotak. Dia terlihat memakai peci berwarna putih.
Hercules sempat melempar senyum saat melintas di depan awak media yang akan melakukan peliputan. Salah satu wartawan menanyakan kabar Hercules. Sambil tersenyum lagi, ia menjawab singkat, "Enggak sehat."
Suranta menerangkan, dengan lengkapnya berkas penyidikan Hercules, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab kejaksaan.
"Setelah ini di tahap dua, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah beralih dari polisi ke kejaksaan," ujar Suranta.
Hercules disebut terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di rumahnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Atas dugaan tersebut, Hercules terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang atau orang, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Hercules yang juga pernah dikenal sebagai 'penguasa' Tanah Abang itu diamankan polisi pada 21 November 2018. Ia diamankan polisi setelah petugas menangkap sejumlah preman yang menduduki tanah sengketa di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
(fhr/kid)