Tiga BUMD yang mendapatkan kenaikan modal dasar yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT MRT Jakarta, serta PD Pembangunan Sarana Jaya.
Jakpro disebut mendapatkan kenaikan modal dasar dari Rp10 triliun menjadi Rp30 triliun. Kemudian PT MRT Jakarta mendapatkan kenaikan modal dasar dari Rp14,659 triliun menjadi Rp40,7 triliun. Sedangkan Sarana Jaya mendapatkan kenaikan dari semula Rp2 triliun menjadi Rp10 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh anggota DPRD DKI yang hadir pun menjawab setuju terhadap pengesahan tiga perda kenaikan modal dasar BUMD tersebut. Tiga BUMD tersebut mendapat sejumlah penugasan dari Pemprov DKI.
Untuk Jakpro, kenaikan modal dasar diperlukan guna mendanai pembangunan fase 2 light rail transit (LRT) Jakarta rute Velodrome-Dukuh Atas dan koridor Dukuh Atas-Tanah Abang sepanjang 11,5 kilometer.
Jakpro juga membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan bisnis digital, pembangunan fasilitas pengolah sampah dalam kota atau Intermediete Treatment Facility (ITF Sunter), serta water treatment plant di Kanal Banjir Barat.
Di sisi lain, perda tersebut juga mengatur soal perubahan status badan hukum ketiga BUMD tersebut.
Jakpro dan MRT Jakarta yang semula berstatus perseroan (PT) diubah menjadi perseroan daerah (perseroda). Sedangkan Sarana Jaya yang semula berstatus perusahaan daerah (PD) diubah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
(arh)