Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Solidaritas Nasional (
PSI) melaporkan dua penyebar video
Ma'ruf Amin yang dimodifikasi hingga terlihat mengenakan topi dan jubah sinterklas ke Polda Metro Jaya.
Mengutip
Antara, laporan itu diajukan Pengacara PSI Muannas Al-Aidid pada Rabu (26/12) malam dan diterima melalui surat bukti lapor bernomor LP/7126/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Muannas menduga video itu disebarkan oleh AS melalui grup pengirim pesan
Whatsapp, dilanjutkan oleh RF melalui sosial media
Facebook dan akun
Youtube bernama Islam Peace 212.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muannas yang sempat menjadi pelapor untuk kasus Buni Yani dan Jonru, mengatakan dua penyebar video itu dilaporkan atas dugaan telah melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menerangkan ancaman penjara bagi terlapor jika terbukti bersalah adalah hukuman pidana penjara 12 tahun.
Walau demikian hingga Kamis, tiga terlapor yang dimaksud belum memberi tanggapan terhadap dugaan tersebut.
(antara/agi)