"Saya ormas tidak sependapat, itu kan pendapatnya PSI," kata Said, di Kantor Lembaga Persahabatan Ormas-ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (17/11).
Menurut Said, konteks keluarnya perda yang berlandaskan agama, baik Perda Syariah atau Injil di daerah, didasarkan atas kondisi atau situasi masing-masing. "Misalkan, saya kepala daerah tertentu, banyak sekali pelacuran, minum-minum. Kita terpaksa mengeluarkan perda itu," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada orang berpendapat, apalagi dari partai kecil, kita serius menanggapi, bisa jadi besar nantinya. Malah jadi besar, malah kita jadi membesarkan PSI nanti," kata dia.
Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi menilai pernyataan Grace lebih parah dari penistaan agama yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Grace menyebut perda menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.
Grace Natalie. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono |
(swo/ain)
Grace Natalie. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono