157 Pegawai Kemenkumham Dijatuhi Hukuman
CNN Indonesia
Jumat, 28 Des 2018 03:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyebut menjatuhkan hukuman indisipliner (hukdis) terhadap 157 pegawai di sepanjang 2018. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada para pegawainya yang telah melakukan beberapa pelanggaran.
"Dalam upaya menjaga kinerja Kemenkumham agar tetap berintegritas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkumham melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan," kata Yasona di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (27/12).
Yasona membeberkan, dari 157 pegawainya yang dijatuhi hukuman indisipliner, 42 di antaranya akibat terlibat penggunaan narkoba.
"Hukdis pada pegawai yang terlibat narkoba sebanyak 42 pegawai," kata Yasonna.
Sementara itu, berdasarkan tingkatan hukumannya, 20 pegawai mendapatkan hukuman ringan, 18 pegawai mendapat hukuman sedang, dan 107 mendapat hukuman berat dengan 12 sanksi.
"Untuk jenis hukuman yang diterima mereka itu beraneka ragam, mulai dari skorsing hingga pemecatan," terangnya. (tst/agi)
"Dalam upaya menjaga kinerja Kemenkumham agar tetap berintegritas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkumham melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan," kata Yasona di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (27/12).
Yasona membeberkan, dari 157 pegawainya yang dijatuhi hukuman indisipliner, 42 di antaranya akibat terlibat penggunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berdasarkan tingkatan hukumannya, 20 pegawai mendapatkan hukuman ringan, 18 pegawai mendapat hukuman sedang, dan 107 mendapat hukuman berat dengan 12 sanksi.
"Untuk jenis hukuman yang diterima mereka itu beraneka ragam, mulai dari skorsing hingga pemecatan," terangnya. (tst/agi)