157 Pegawai Kemenkumham Dijatuhi Hukuman

CNN Indonesia
Jumat, 28 Des 2018 03:55 WIB
Dari 157 pegawai Kementerian Hukum dan Ham yang dijatuhkan hukuman indisipliner sepanjang tahun ini, 42 di antaranya karena kasus narkoba.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyebut 42 dari 157 pegawainya yang dijatuhi hukuman 42 di antaranya karena kasus narkotika. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyebut menjatuhkan hukuman indisipliner (hukdis) terhadap 157 pegawai di sepanjang 2018. Hukuman tersebut dijatuhkan kepada para pegawainya yang telah melakukan beberapa pelanggaran.

"Dalam upaya menjaga kinerja Kemenkumham agar tetap berintegritas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkumham melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan," kata Yasona di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (27/12).


Yasona membeberkan, dari 157 pegawainya yang dijatuhi hukuman indisipliner, 42 di antaranya akibat terlibat penggunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukdis pada pegawai yang terlibat narkoba sebanyak 42 pegawai," kata Yasonna.


Sementara itu, berdasarkan tingkatan hukumannya, 20 pegawai mendapatkan hukuman ringan, 18 pegawai mendapat hukuman sedang, dan 107 mendapat hukuman berat dengan 12 sanksi.

"Untuk jenis hukuman yang diterima mereka itu beraneka ragam, mulai dari skorsing hingga pemecatan," terangnya. (tst/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER