"Dalam upaya menjaga kinerja Kemenkumham agar tetap berintegritas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkumham melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan," kata Yasona di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (27/12).
Yasona membeberkan, dari 157 pegawainya yang dijatuhi hukuman indisipliner, 42 di antaranya akibat terlibat penggunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berdasarkan tingkatan hukumannya, 20 pegawai mendapatkan hukuman ringan, 18 pegawai mendapat hukuman sedang, dan 107 mendapat hukuman berat dengan 12 sanksi.
"Untuk jenis hukuman yang diterima mereka itu beraneka ragam, mulai dari skorsing hingga pemecatan," terangnya. (tst/agi)