Razia terhadap buku-buku mengenai PKI dan komunisme dilakukan oleh aparat gabungan dari Polres Kediri, TNI, hingga Kesbangpol Kabupaten Kediri. Dalam razia itu tim menyita sekitar 160 buku diduga memuat soal PKI dan komunisme.
Penyitaan dilakukan setelah mendapat pengaduan dari masyarakat dan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu ditelusuri apakah kemudian penyitaan yang dilakukan ini memang atas perintah dari Ketua Pengadilan setempat ataukah tidak. Apabila tidak demikian, tentu saja penyitaan yang dilakukan oleh penyidik bukanlah merupakan penyitaan yang sah."
"TNI juga bukan merupakan penyidik yang memiliki kewenangan untuk dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan juga penyitaan sebagaimana dilakukan di Pare tersebut. Oleh karenanya, TNI semestinya tidak boleh terlibat dalam upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian," kata ICJR.
Dilansir dari Antara, razia terhadap buku-buku mengenai PKI dan komunisme dilakukan di Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri di area 'Kampung Inggris'.
Ada tiga toko buku yang dirazia yakni toko buku Q, toko buku Ag 1 dan 2, serta toko buku Ab. Aparat mengamankan sekitar 160 buku diduga mengandung soal PKI dan komunisme.
Kejaksaan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyatakan akan mengkaji temuan buku itu sebagai upaya preventif mengantisipasi penyebaran buku yang pahamnya dilarang di NKRI.
Lihat juga:Aidit dalam Wajah Sejarah yang Kalah |
Ia juga mengatakan buku yang beredar itu akan diteliti apakah cetakan baru atau lama. Jika terbukti memenuhi unsur yang dilarang, dari kejari akan melakukan tindakan hukum.
Sementara ICJR meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengevaluasi apakah razia dan penyitaan itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 38 KUHAP.
"Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, khususnya bagi pemilik toko buku yang barang dagangannya diambil paksa oleh aparat tersebut untuk membuat laporan ke kepolisian agar tindakan sewenang-wenang tersebut dapat diusut," demikian sikap resmi ICJR. (wis)