"KPK juga lakukan proses pencarian karena kami masih butuh pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/12).
Febri mengatakan pihaknya akan terus mencari Ali Fahmi setelah penyidik KPK mengembangkan kasus tersebut dan menjerat Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka. Erwin adalah tersangka ketujuh dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu karena penyidikan ini juga masih berjalan kami masih akan melakukan proses pencarian," ujar Febri.
Febri menyatakan pihaknya belum bisa memasukkan nama Ali Fahmi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena statusnya masih sebagai saksi.
Berdasarkan fakta persidangan, Ali Fahmi dikenalkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin ke mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.
Ali Fahmi pun menawarkan diri ke Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah untuk membantu meloloskan anggaran dan menjamin perusahaannya mendapat proyek di Bakamla. Atas jasanya membantu mengurus anggaran, Ali Fahmi diduga mendapat uang sejumlah Rp24 miliar dari Fahmi.
Terbaru, Ali Fahmi disebut oleh Fayakhun mengenalkan dirinya kepada tiga orang yang diklaim sebagai keluarga Presiden Joko Widodo alias Jokowi, di Hotel Grand Mahakam, Jakarta sekitar 2016. Namun, Fayakhun mengaku lupa nama ketiga orang itu.
"Saya lihat dia [Fahmi] bersama teman dan saya dikenalkan tiga orang. Katanya dari keluarga Solo, ada satu agak tua om-nya Pak Jokowi, adik Pak Jokowi, dan ipar Pak Jokowi," ujar Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.