Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (
OSO) berharap namanya tetap bisa dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI. Dia pun mengingatkan KPU jangan sampai hal-hal yang tak diinginkan terjadi.
OSO mengatakan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi caleg DPD baru bisa berlaku pada pemilu berikutnya, yakni pada 2024.
Karena itu OSO menilai dirinya berhak menjadi caleg DPD meski tidak harus mundur dari Partai Hanura karena ada putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lembaga peradilan tersebut memerintahkan KPU memasukan namanya ke jajaran caleg DPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan PTUN juga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan PTUN itu," kata OSO di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).
OSO mengingatkan KPU bahwa untuk menjadi caleg DPD dirinya telah mendapat dukungan dari masyarakat. OSO sendiri sebelum digugurkan terdaftar sebagai caleg untuk Dapil Kalimantan Barat.
Ketika disinggung langkah hukum selanjutnya jika upaya melalui laporan ke Bawaslu tidak sesuai harapan, OSO menjawab belum tahu. Namun ia mengingatkan KPU bahwa banyak masyarakat yang mendukungnya, sehingga dia pun tak ingin ada hal-hal yang tidak diinginkan justru terjadi.
"Saya kan punya lingkungan, punya konstituen, jangan sampai ada hal-hal di luar keinginan kita," ujarnya.
Sebelumnya OSO kembali mempersoalkan pencalegan dirinya lantaran KPU tidak juga memasukan namanya sebagai DCT DPD dengan melaporkan Komisioner KPU ke Bawaslu. Laporan pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu diajukan ke Bawaslu RI melalui kuasa hukumnya.
KPU sendiri sebelumnya telah mengirim surat kepada OSO agar segera mundur dari jabatan partai politik jika tetap ingin jadi caleg.
KPU memberikan tenggat waktu hingga 21 Desember 2018. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tidak kunjung mundur dan menyerahkan bukti surat telah mengundurkan diri dari Partai Hanura. Karena itu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke dalam DCT DPD.
(fhr/osc)