Sebelumnya, wakil sekjen Partai Demokrat Andi Arief menganggap seharusnya Ira Koesno tidak menjadi moderator debat pada 17 Januari mendatang karena ada potensi condong ke salah satu paslon.
"Jadi KPU memang yang memilih, tapi harus dapat persetujuan mereka," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Senin (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bagian penjelasan beleid tersebut tertera bahwa moderator debat pasangan calon yang dipilih KPU harus mendapat kesepakatan atau persetujuan para pasangan calon peserta debat.
KPU, lanjutnya, menetapkan panelis sesuai kesepakatan kedua kubu meski tidak diatur dalam undang-undang sekalipun.
"Panelis sebetulnya enggak diatur tapi KPU memberlakukan gitu supaya enggak ribut. Saya antisipasi sejak awal," kata Arief.
KPU dan tim sukses kedua paslon pilpres 2019 rapat tertutup saat mendiskusikan panelis dan moderator pada Jumat (28/12).
Menurut Arief, mulanya KPU lebih ingin rapat dihelat secara terbuka agar publik melihat secara langsung.
"Ya karena mereka mau ulas pribadi satu-satu. Mereka enggak enak. Makanya minta tertutup. Kalau saya buka saja biar semua orang tahu siapa usulkan siapa dan kenapa. Setuju apa enggak. Aneh sekarang menghindar semua, 'itu yang milih KPU'," kata Arief dengan nada menyayangkan.
KPU akan menghelat debat perdana paslon peserta Pilpres 2019. Temanya adalah hukum, HAM, Korupsi, dan terorisme.
Sejauh ini telah ada delapan orang yang akan menjadi panelis dalam debat tersebut.
Mereka adalah pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, mantan ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pakar tata negara Bivitri Susanti, koordinator ICW Adnan Topan Husodo, mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, dan pakar tata negara Margarito Kamis.