Polisi Limpahkan Perusak Bendera Demokrat ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Senin, 31 Des 2018 20:26 WIB
Kapolda Riau menyatakan berkas seorang tersangka perusakan atribut Demokrat telah diserahkan pihak Polresta Pekanbaru ke kejaksaan.
Salah satu atribut partai Demokrat yang mengalami perusakan di Pekanbaru, Riau. (Dok. Partai Demokrat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyatakan telah melimpahkan berkas tersangka perusak atribut Partai Demokrat saat kunjungan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono ke Provinsi Riau ke kejaksaan.

"Untuk perusakan baliho dan bendera partai tertentu, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo di Pekanbaru, Senin (31/12) seperti dikutip dari Antara.

Widodo menerangkan dengan dilimpahkannya berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau, penanganan perkara yang menjerat seorang tersangka berinisial HS tersebut telah selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penanganan kasus peristiwa perusakan bendera sudah selesai. Dalam arti, polisi sudah menerima laporan, sudah melakukan penyidikan, penahanan tersangka dan telah dilimpahkan ke jaksa," ujar Widodo.


HS, pemuda berusia 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus perusakan atribut Partai Demokrat saat kunjungan SBY ke Kota Pekanbaru, 15 Desember 2018.

HS saat ini masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru, setelah sebelumnya diserahkan simpatisan Partai Demokrat ke polisi usai tertangkap tangan melakukan perusakan atribut partai berlambang mercy yang terpasang di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Selain menetapkan HS sebagai tersangka, kata Widodo, jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya.

Bedanya, dalam perkara tersebut kedua tersangka berinisial KS dan MW ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan atribut PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.

Ketiga tersangka dari dua perkara ini seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 tentang Perusakan.

Widodo menerangkan polisi tetap akan melakukan pengembangan jika ada petunjuk jaksa.

"Selanjutnya tunggu petunjuk dari jaksa," ujarnya.

HS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan melakukan perusakan atribut Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (15/12).

Sementara KS dan MW yang diduga melakukan perusakan atribut PDIP di Tenayan Raya diamankan ke Polresta Pekanbaru pada keesokan harinya, Minggu (16/12).

Kasus perusakan atribut Demokrat langsung menarik perhatian SBY. Presiden keenam RI itu mengaku sedih dengan insiden tersebut dan menganggap perusakan atribut partai yang dia pimpin sama dengan menginjak dirinya. SBY meminta polisi mengungkap tuntas perkara tersebut.

(antara/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER