Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI tidak mempersoalkan jika
tes baca Alquran digelar bagi calon presiden-wakil presiden. Demikian juga bila para kandidat menghadiri undangan tersebut.
Hal itu menjadi kesepakatan masyarakat setempat dengan para kandidat.
"Ini kan yang harus ditanya, kan relasi antara masyarakat dengan calonnya. Kalau masyarakat pengin punya pemimpin seperti ini capresnya, ya boleh-boleh saja," ujar komisioner KPU RI, Hasyim Asyari di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalan capresnya mau hadir atau tidak, ya urusan mereka masing-masing," lanjut dia.
Menurut Hasyim, masyarakat punya kriteria dalam memilih pemimpin. Kompetensinya itu dibuktikan dengan berbagai uji kemahiran yang dimiliki, termasuk membaca Alquran.
Maka dari itu, berbagai usulan terkait tes bisa saja dilakukan selama tidak menyalahi aturan.
"Masyarakat itu kan punya gambaran tentang kategori pasangan capres yang digambarkan mewakili aspirasi mereka seperti apa. Maka masyarakat juga berhak untuk mengundang pasangan calon untuk diajak diskusi, diajak pengajian, itu untuk masyarakat," kata Hasyim.
Namun demikian, kata Hasyim, KPU tidak bisa menjadi penyelenggara tes mengaji. Karena, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab dan kewajiban tugas KPU selaku penyelenggara pemilu.
"Kalau KPU kan urusan pemenuhan syarat calon, kan sudah selesai. Dan yang diurus KPU kan syaratnya yang dituangkan dalam undang-undang. Kalau di luar undang-undang, KPU tidak bisa melakukan pengujian atau tes," kata Hasyim.
Dewan Ikatan Dai Aceh sebelumnya mengusulkan sekaligus mengundang pasangan capres-cawapres yang bertarung dalam Pilpres 2019 untuk mengikuti tes baca Alquran. Tes itu diharapkan bisa menyudahi politik identitas yang marak belakangan ini.
(fhr/end)